Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bebas, tapi belum lepas

PN Denpasar memvonis bebas Armando Juares Darmano, seorang buron penyelundup yang sulit dipegang.Tidak terbukti menyelundupkan 5 Kg emas dari Singapura pada 1980. Masih banyak perkaranya di sini.

3 Februari 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESTASI Imigrasi membekuk penyelundup emas, Armando Juares Darmano, yang telah tujuh tahun buron, September silam, seakan-akan tak ada artinya. Selasa pekan lalu, Pengadilan Negeri Denpasar ternyata memvonis bebas buron yang sering bolak-balik ke Indonesia dengan berbagai nama dan paspor itu. Armando, menurut majelis hakim yang dipimpin Soekendro Asmoro, tidak terbukti menyelundupkan 5 kg emas dari Singapura pada 1980. Lima batang emas murni itu, kata majelis, yang sempat menyidangkan Armando secara in absentia, sebetulnya sudah ada di Indonesia. Barang itu tak lain dari milik rekanan bisnis Armando dari Singapura, Chew Liang Chee, yang juga diadili bersama Armando. Berdasarkan itu, majelis juga membebaskan Chew dan memerintahkan agar barang bukti emas tersebut dikembalikan kepada orang Singapura itu. Semula, Jaksa B.A. Caroles mendakwa Armando alias Sundjoto alias Toto, 38 tahun, bersama Chew, pada Februari 1980, menyelundupkan lima batang emas murni -- masing-masing seberat 1 kg -- dari Singapura. Emas seharga Sing $ 32.28 ribu itu dibeli Toto dari Chew di Surabaya. Toto kemudian membawa barang itu ke Bali dan menjual sebagian emas tersebut di sana. Kasus itu terungkap setelah Toto diciduk CPM gara-gara ribut soal penjualan tanah dengan mertuanya, seorang perwira TNI-AD, di Denpasar. "Emas, pakaian, dan ijazah saya disita CPM," ujar Toto, yang pada 1972 dikeluarkan dari Akabri Udara karena pelanggaran disiplin. Sejak itu pula Toto menjadi tahanan kejaksaan di LP Denpasar. Tapi Toto, yang mengaku menjadi pilot Canada Air Service setelah dipecat dari Akabri, memang lihai. Pada 5 Mei 1982, ia kabur setelah berhasil mengelabui petugas kejaksaan. Pada Maret 1984, ia sempat diperiksa Kopkamtib di Jakarta, konon, karena terlibat kasus politik. Setelah itu, perkara Toto seakan terbenam. Hanya Chew yang diadili sendirian. Baru Juli 1989, Toto diadili secara in absentia. Pada 27 September 1989, petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, akhirnya berhasil membekuk Toto. Ternyata, majelis hakim memvonis bebas lelaki kelahiran Kisaran, Sumatera Utara itu. Majelis hakim rupanya mempertimbangkan keputusan itu berdasarkan pengakuan Chew dan suami-istri pedagang emas dari Jakarta, Soeleindra-Megawati. Menurut kedua saksi tersebut, kelima batang emas tadi mereka beli dengan uang Chew di pelelangan emas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Chew sendiri di persidangan menyatakan, Toto hanya membantunya untuk mengambil emas itu dari pasangan Soeleindra-Megawati. "Tapi, setelah menerima emas itu, ia tak pernah mengontak saya," ujar Chew. Tiba-tiba, katanya, sewaktu berkunjung ke Bali, Februari 1989, ia diperiksa polisi dan sempat ditahan kejaksaan selama seminggu. Berdasarkan itu, anehnya, seminggu sebelum putusan itu majelis hakim mengeluarkan putusan sela. Isinya, memerintahkan agar jaksa melengkapi dakwaan terhadap Toto, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal, kata pengacara Toto, Widiastuti, seharusnya perbaikan dakwaan dilakukan seminggu sebelum perkara pokoknya disidangkan. Atas putusan sela itu, Jaksa Caroles menyatakan naik banding, sementara terhadap vonis bebasnya jaksa itu mengajukan kasasi. "Sampai saat ini saya tetap yakin, kedua terdakwa melakukan penyelundupan," kata Caroles. Sementara itu, Toto tampak tersenyum menyambut putusan tersebut. Ia di sidang bersikukuh bahwa emas itu sudah dibelinya dari Chew seharga US$ 38 ribu. Toh ia tetap ditahan di LP Kerobokan, Denpasar. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar M. Alam Kuffal, Toto kini disidik untuk berbagai perkara penipuan terhadap para pengusaha di sini. Pengusaha buah-buahan dan ikan, Nuraini dan suaminya yang warga Amerika Serikat, Mark Beshara, misalnya, pernah ditipu Toto US$ 600 ribu. Agaknya, lakon Toto masih akan berlanjut. Sebab, banyak hal yang tak terungkap tuntas di balik penangkapan, pemeriksaan, bahkan penyidangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus