Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Cara Dewas KPK Awasi Penggunaan Izin Penyadapan Tak Disalahgunakan

Dewas KPK mengungkap bagaimana cara untuk memastikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak disalahgunakan

8 Januari 2021 | 04.06 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kinerja Dewan Pengawas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Dewan Pengawas KPK juga telah memberikan sebanyak 571 ijin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kinerja Dewan Pengawas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Dewan Pengawas KPK juga telah memberikan sebanyak 571 ijin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengungkap bagaimana cara untuk memastikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diberikan kepada penyidik tidak disalahgunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentu Dewan Pengawa KPK harus melakukan memantau pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, apakah betul dilakukan sesuai izin," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di Gedung Pusat Pembelajaran Anti Korupsi, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, serta anggota Dewas KPK, yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar.

Selama setahun bekerja Dewan Pengawas KPK mengeluarkan 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan. Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

"Ada tiga metode yang kami gunakan untuk memastikan penggunaan izin tersebut. Pertama evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik, ada 23 laporan yang kami dapatkan," kata Ho.

Metode kedua adalah verifikasi 695 dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK. "Rinciannya, berita acara Penyitaan sebanyak 631, berita acara Penggeledahan sebanyak 64," kata dia.

Metode ketiga adalah peninjauan lapangan terhadap benda sitaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus