Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua kali pertemuan antara Firli Bahuri dan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB menjadi alasan kuat Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Deputi Penindakan KPK itu melakukan pelanggaran etik berat. Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari menjelaskan detail dua pertemuan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB TGB," kata Tsanni di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tsani mengatakan KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada 2 Mei 2018. TGB berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan pernah diperiksa oleh KPK.
Pada 12 Mei 2018, Gerakan Pemuda Ansor menggelar harlah ke-84 dan meluncurkan program penanaman 100 ribu hektar jagung di Bonder, Lombok Tengah. Firli dan TGB hadir dalam pertemuan tersebut. Firli datang ke acara itu tanpa surat tugas dan menggunakan uang pribadi.
Menurut Tsani, dalam pertemuan itu TGB dan Firli duduk pada barisan yang sama dan berbincang cukup akrab. "Kemudian F memberikan pidato sebagai penutup acara, dimana panitia menyebutkan sebagai Deputi Penindakan KPK," kata Tsani.
Keesokan harinya, Ahad, 13 Mei 2018, Firli kembali bertemu dengan TGB dalam acara bermain tenis yang diselenggarakan Komando Rayon Militer 162. Dalam pertemuan ini Firli duduk berdampingan dan bicara dengan TGB. Kedekatan antara Firli dan TGB, juga nampak ketika bekas Kapolda NTB itu menggendong anak TGB.
Pertemuan ini sempat disinggung oleh panitia seleksi saat Firli mengikuti uji publik calon pimpinan KPK. Firli mengakui pertemuan tersebut. Ia mengatakan pertemuan itu terjadi ketika dirinya mengikuti acara serah terima jabatan Korem setempat. Firli mengatakan kedatangannya ke acara itu sudah diketahui oleh pimpinan. "Saya tidak melanggar kode etik," kata dia.
Namun, Tsani berujar pertemuan yang dijelaskan oleh Firli adalah pertemuan yang berbeda dengan yang ditelisik oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Acara serah terima jabatan Korem setempat berlangsung pada April 2018. Dan kedatangan Firli saat itu sudah mendapat izin pimpinan. Sementara, pertemuan yang ditelisik PIPM adalah pertemuan pada Mei 2018.
Kepada pengawas internal ketika diperiksa, Firli mengatakan pertemuan dirinya dengan TGB terjadi tanpa sengaja. "Dalam video tidak terlihat upaya F untuk menghindar dari situasi pertemuan," kata dia.