Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Kasus Narkoba Pretty Asmara Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas kasus narkoba artis Pretty Asmara akan dilimpahkam ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

30 Oktober 2017 | 13.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Pretty Asmara sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan dan pelimpahan berkas ke pengadilan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Zara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus narkoba artis Pretty Asmara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin, 30 Oktober 2017. Selain Pretty, tersangka penyuplai narkoba, Hamdani, juga siap dilimpahkan hari ini.

Sebelum pelimpahan, Pretty Asmara dan Hamdani digiring dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca: Pretty Asmara Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Kita laksanakan tes kesehatan dan dikatakan kedua tersangka tersebut sehat," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander, Senin.

Polda Metro Jaya menciduk Pretty bersama tujuh artis lain saat sedang berpesta narkoba di Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juli 2017, pukul 01.00. Polisi menyita barang bukti 2,03 gram sabu-sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan uang sejumlah Rp 25 juta.

Ketika ditanya mengenai kondisinya, Pretty Asmara hanya menjawab singkat sambil tersenyum. "Alhamdulillah sehat," ujarnya ketika baru keluar dari Rutan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju terusan hitam bermotif bunga. Dia juga mengatakan siap menjalani proses pengadilan. "Siap semua. Doain saja, ya," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus