Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Besok, MK Terima Penyampaian Kesimpulan terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sebelum memutuskan, MK membuka tahapan kesimpulan untuk kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar pada Selasa besok terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

15 April 2024 | 08.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres, Selasa besok, 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan PHPU Pilpres pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024, MK akan terlebih dulu menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan terkait. MK juga akan mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) formal pada Selasa besok, 16 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para hakim konstitusi saat ini tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa pilpres yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Tahapan penyampaian kesimpulan di MK

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun pada perkara sengketa Pilpres 2024, kata Suhartoyo, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan itu.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.

Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil RPH.

"Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," kata Enny.

Dia menuturkan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

"Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa," ujarnya.

Enny juga menegaskan tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan tidak boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.

AMELIA RAHIMA | ADINDA JASMINE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus