Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Blangko Diperjualbelikan, Ini Kata Pemalsu E-KTP di Jalan Pramuka

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP palsu mudah ditemui di seputar area jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

7 Desember 2018 | 05.34 WIB

E-KTP invalid yang tercecer di Jalan Raya Kemang, Semplak, Bogor, Jawa Barat yang diselidiki Polres setempat, 1 Juni 2018. Ratusan ribu E-KTP mengalami kerusakan, diantaranya salah dalam menginput data tanggal lahir, tinta tumpang tindih, chip tidak terbaca. Polisi telah menghentikan penyelidikan karena tak ditemukan dugaan pidana. Foto/Bagja Hidayat
Perbesar
E-KTP invalid yang tercecer di Jalan Raya Kemang, Semplak, Bogor, Jawa Barat yang diselidiki Polres setempat, 1 Juni 2018. Ratusan ribu E-KTP mengalami kerusakan, diantaranya salah dalam menginput data tanggal lahir, tinta tumpang tindih, chip tidak terbaca. Polisi telah menghentikan penyelidikan karena tak ditemukan dugaan pidana. Foto/Bagja Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP palsu masih mudah ditemui di area pertokoan jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Penyedia jasa menanamkan sistem kepercayaan untuk memalsukan dokumen negara itu kepada pelanggannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang penting sama-sama percaya," kata salah satu penjaga toko yang menyediakan jasa pemalsuan dokumen E-KTP di pertokoan yang berada tepat di perempatan Matraman itu saat ditemui, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca : Blangko Bebas Beredar, E-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pria berusia 30-an tahun itu memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum. Bahkan, ia pun memberi tahu risiko jika pelanggan ketahuan menggunakan e-KTP palsu juga berisiko berhadapan dengan hukum.

Ia mengatakan bisa dijerat dengan pasal pemalsuan, sedangkan pelanggan yang membuat e-KTP palsu untuk kepentingannya kepada orang lain dikenakan pasal penipuan.

"Kalau ragu jangan. Kalau yakin bisa saya buatkan," ucap pria itu dengan nada santai. "Sebab kalau ketahuan bisa di pesantren (dihukum penjara) tiga tahun."
Simak pula :
Polisi Segera Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet Usai Periksa Rocky Gerung

Pria berinisial M ini mengatakan hampir saban hari menerima orderan pelanggan untuk memalsukan dokumen, termasuk E-KTP. Ia mengatakan bisa memalsukan semua dokumen termasuk ijazah. "Semuanya bisa kalau mau."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus