Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP palsu masih mudah ditemui di area pertokoan jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Penyedia jasa menanamkan sistem kepercayaan untuk memalsukan dokumen negara itu kepada pelanggannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang penting sama-sama percaya," kata salah satu penjaga toko yang menyediakan jasa pemalsuan dokumen E-KTP di pertokoan yang berada tepat di perempatan Matraman itu saat ditemui, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca : Blangko Bebas Beredar, E-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria berusia 30-an tahun itu memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum. Bahkan, ia pun memberi tahu risiko jika pelanggan ketahuan menggunakan e-KTP palsu juga berisiko berhadapan dengan hukum.
Ia mengatakan bisa dijerat dengan pasal pemalsuan, sedangkan pelanggan yang membuat e-KTP palsu untuk kepentingannya kepada orang lain dikenakan pasal penipuan.
"Kalau ragu jangan. Kalau yakin bisa saya buatkan," ucap pria itu dengan nada santai. "Sebab kalau ketahuan bisa di pesantren (dihukum penjara) tiga tahun."
Simak pula :
Polisi Segera Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet Usai Periksa Rocky Gerung
Pria berinisial M ini mengatakan hampir saban hari menerima orderan pelanggan untuk memalsukan dokumen, termasuk E-KTP. Ia mengatakan bisa memalsukan semua dokumen termasuk ijazah. "Semuanya bisa kalau mau."