Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNN Tolak Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Golose menolak wacana legalisasi ganja

12 Juli 2022 | 23.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose (kiri) membakar pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan Kecamatan Seulimeun, Aceh Besar, Rabu, 16 Juni 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Petrus Golose menyatakan pihaknya menolak legalisasi ganja di Indonesia. Ia berdalih hal ini demi menyelamatkan generasi muda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sebagai kepala BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan. Itu sikapnya BNN,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

 

Menurut dia, legalisasi ganja harus ada landasan hukum. Dia menyinggung bahwa sekarang ganja masuk ke dalam golongan I narkotika.

 

Selain itu, kata Petrus, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memang telah mengeluarkan ganja dari golongan IV ke golongan I. Penetapan status dari sangat berbahaya ke berbahaya tersebut diserahkan kepada masing-masing negara. “Sampai sekarang Indonesia, ganja tetap ilegal,” tuturnya.

 

Petrus menuturkan regulasi yang ada di Indonesia saat ini hanya mengatur penggunaan ganja untuk ilmu pengetahuan. Dalam pertemuan internasional tentang perlawanan narkoba, kata dia, BNN menyatakan Indonesia tidak setuju legalisasi ganja. Ia menyebut sikap ini diikuti oleh beberapa negara ASEAN lain. “Saya katakan tidak ada sekarang legalisasi, yang ada baru isu-isu di antara kalian (wartawan),” ujarnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dewan segera menindaklanjuti usulan legalisasi ganja medis. Menurut dia, pimpinan DPR sudah berkomunikasi dengan komisi terkait guna membahas lebih lanjut wacana tersebut.

 

"Kami sudah melakukan komunikasi, pimpinan Komisi III (Komisi Hukum) sudah siap melakukan rapat dengar pendapat dengan para pihak yang berkepentingan, begitu juga dengan Komisi IX (Komisi Kesehatan) yang sudah menyambut baik dan akan segera melakukan tindaklanjut terhadap usulan legalisasi ganja untuk medis ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 29 Juni 2022.

 

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali muncul setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta, menyampaikan harapan legalisasi ganja medis. Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial.

 

Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022, yang mendesak adanya legalisasi ganja. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tulis Santi pada poster yang dibentangkannya.

 

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus