Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNPT Jelaskan Alasan Densus 88 Tangkap Farid Okbah

BNPT menyatakan Farid Okbah mempunyai peran sentral dalam jaringan terorisme.

1 Desember 2021 | 18.06 WIB

Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu, 16 Desember 2020. Di antara puluhan tersangka terorisme itu terdapat seorang tersangka yang diduga menjadi koordinator kasus Bom Bali 1. ANTARA/Ardiansyah
Perbesar
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu, 16 Desember 2020. Di antara puluhan tersangka terorisme itu terdapat seorang tersangka yang diduga menjadi koordinator kasus Bom Bali 1. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengungkap alasan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri menangkap Farid Okbah. Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia itu ditangkap pada 16 November 2021 kendati bukan seorang kombatan 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ada pertanyaan mengapa bukan kombatan kok ditangkap. Ya memang orang yang ditangkap memang bukan hanya pelaku teror langsung, tapi mereka adalah otak atau aktor yang terlibat dalam pendanaan," kata Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelaku terorisme, kata dia, bukan hanya orang yang melakukan teror secara langsung. Pelaku terorisme juga merupakan orang yang membantu, menugaskan, turut serta, dan membiayai tindakan atau jaringan terorisme. Di organisasi terlarang itu, Nurwakhid mengungkapkan, Farid Okbah mempunyai peran sentral.

Sosok bernama lengkap Farid Ahmad Okbah ini merupakan seorang ideolog dalam Jamaah Islamiyah, sekaligus mentor para ulama di organisasi terlarang itu. Farid menjadi mentor untuk mengembangkan transformasi strategi mereka dengan pendekatan tamkin dan takiah. "

Tamkin merupakan strategi penguasaan wilayah. Caranya dengan masuk institusi legal di pemerintahan dan masyarakat," ujarnya.

Dalam Jamaah Islamiyah, kata dia, Farid Okbah mempunyai posisi atas sebagai dewan syura bersama anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An Najah. Polisi juga telah meringkus An Najah pada hari yang sama saat penangkapan Farid.

Farid Okbah dan An Najah ini, kata dia, berperan sebagai orang yang mengelola atau mencari dana untuk mengembangkan Jamaah Islamiyah melalui lembaga sumbangan Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf. Farid dan An Najah mempunyai posisi sebagai dewan syariah di lembah amal itu. "Mereka berdua bertugas mencari pendanaan untuk pengembangan Jamaah Islamiyah," ujar Nurwakhid.

IMAM HAMDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus