Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Terorisme Farid Okbah di PN Jaktim Digelar Tertutup

Sidang kasus terorisme dengan tersangka Farid Okbah digelar secara tertutup. Agenda sidang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

26 September 2022 | 21.34 WIB

Sejumlah polisi berjaga di depan ruangan saat berjalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021. Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan 300 personel gabungan disiagakan pada sidang perdana eks Sekretaris FPI Munarman. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah polisi berjaga di depan ruangan saat berjalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021. Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan 300 personel gabungan disiagakan pada sidang perdana eks Sekretaris FPI Munarman. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Farid Okbah digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 September 2022. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Ali Said pada pukul 9.00 WIB. Wartawan dan pengunjung sidang dilarang memasuki ruang sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan terhadap saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Persidangan nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dengan jenis perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atas nama FARID AHMAD OKBAH. M.A. BIN ACHMAD OKBAH .Alm diselengagrakan dengan agenda pemeriksaan saksi," tulis Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dalam jadwal sidang di laman resminya. 

Di sidang hari ini, pengadilan menghadirakan 8 saksi. 2 orang narapidana terorisme, dan 6 orang masyarakat. Para saksi dimintai keterangannya pada saat menyaksikan penggerebekan terhadap terdakwa. 

Kemudian, 2 orang narapidana terorisme dimintai keterangannya tentang dikirimnya mereka ke Afghanistan oleh Jamaah Islamiyah. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Patorgi mengatakan bahwa sidang dilakukan secara tertutup untuk mempertimbangkan kerahasiaan identitas dari saksi. 

"Untuk kerahasiaan identitas. Hakim juga meminta ruang sidang di LPSK steril. Saya juga tidak boleh masuk ruang sidang. Yang ada diruang sidang hanya saksi dan seorang tenaga IT," tutur Edwin. 

Selain Farid Okbah, sidang hari ini juga menghadirkan Anung Al-Hamat sebagai terdakwa kasus terorisme dengan nomor 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim. Sidang atas Anung digelar dengan perkara dan agenda yang sama. 

Farid Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Ia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November 2021 dengan dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah. 

Densus 88 menangkap Farid Okbah di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga berperan sebagai petinggi di Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

Selain Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia itu, pada hari yang sama Densus juga menangkap Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah, dan dosen Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Anung Al-Hamat. An Najah Dan Anung juga telah ditetapkan menjadi tersangka teroris dari jaringan yang sama.

MUHSIN SABILILLAH

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus