Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Breaking News: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

6 Februari 2020 | 20.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, Joko sudah mengenakan rompi berwarna merah muda ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi merah muda m merupakan simbol ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko yang didampingi oleh kuasa hukumnya pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan ihwal penetapan tersangka lanjutan ini.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus