Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buni Yani Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Terpidana kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani resmi mengajukan banding ke PN Bandung.

20 November 2017 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO , Bandung- Terpidana kasus dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 20 November 2017. Buni Yani tidak terima dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang memutus dia bersalah dan dikenai vonis 1,5 tahun penjara.

Buni didampingi kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Senin. Sekitar pukul 11.00, Buni membuat akta permohonan bandingnya di ruang panitera pidana.

Baca juga: HM Prasetyo: Kejaksaan akan Banding Jika Buni Yani Banding

Buni tampak banyak menebarkan senyum saat hadir di Pengadilan Negeri Bandung. Kepada awak media yang menanyakan kabarnya, Buni mengatakan kondisinya baik-baik saja setelah menjalani sidang putusan pekan lalu. "Semakin baik. Berat badan saya naik," ujar Buni.

Kuasa hukum Buni, Syawaludin mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan banding. Pihaknya tetap pada penilaiannya bahwa Buni sama sekali tidak bersalah.

"Kami memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan majelis hakim. Kami yakin sekali klien kami Buni Yani tidak bersalah," kata Syawaludin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M. Saptono menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni diputus bersalah karena dinilai Ia terbukti mengedit dan mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Syawaludin menyebutkan, penilaian hakim yang memvonis Buni dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sama sekali tidak ada dasarnya. Ia menilai keputusan hakim tersebut tanpa dikuatkan oleh bukti dan saksi.

"Pasal 32 ayat 1 kan dasarnya tidak ada saksi dan bukti dokumennya. Juga tidak ada ahli yang menyatakan Buni terkait pasal 32 ayat 1," ucap dia.

Panitera muda pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan banding dari Buni Yani. Ia katakan, dalam waktu 14 hari setelah diperiksa semua kelengkapannya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus