Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buntut Hajatan Terlarang, Lurah Pancoran Mas Depok Terancam 1 Tahun Penjara

Kapolres Metro Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas Suganda sebagai tersangka karena terbukti adanya unsur kelalaian dari yang bersangkutan.n hbg

7 Juli 2021 | 22.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menyampaikan informasi penutupan jalan untuk kendaraan roda empat di Jalan Tipar Raya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Jalur tersebut dijadikan jalan alternatif oleh pengendara untuk menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor selama PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, alasannya menetapkan Lurah Pancoran Mas Suganda sebagai tersangka karena terbukti adanya unsur kelalaian dari yang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kan jelas aturan PPKM Darurat, tapi masih dilaksanakan (hajatan) padahal yang bersangkutan salah satu aparat pemerintahan juga, paham aturan itu,” kata Imran kepada wartawan, Rabu, 7 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imran mengatakan, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok menemukan bukti kalau sang lurah mengundang 1.500 undangan dan yang hadir sebanyak 300 orang, padahal dalam aturan PPKM Darurat tertulis kalau pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang. 

“Saksinya ada 4 yang sudah kita periksa, pada tanggal itu saat pemberlakuan PPKM Darurat, yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang,” kata Imran. 

Selain itu, lanjut Imran, sang lurah juga melanggar aturan PPKM Darurat dengan membolehkan tamu undangan makan ditempat, “Kan ada aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya,” kata Imran. 

Imran mengatakan, sang lurah melanggar Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun. 

“Yang bersangkutan tidak ditahan, karena dibawah 5 tahun, tapi tetap proses,” kata Imran. 

Sebagai informasi, Lurah Pancoran Mas Suganda ketangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya tepat di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Dalam pesta pernikahan tersebut terekam momen melalui video kamera ponsel, para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik. 

Video tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan. 

"Tenggelamkan!!! Serius!!!," tulis Susi. 

Kejaksaan Negeri Depok pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus