Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bunuh Perempuan di Sorong, Anggota TNI AL akan Diadili di Pengadilan Militer

Anggota TNI AL menjdi terguda pelaku pembunuhan di Sorong. Pangkoarmada III mengatakan proses hukum akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jayapura.

15 Januari 2025 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panglima Komando Armada III Laksamana Muda TNI Hersa. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Komando Armada III Sorong berinisial A menjadi tersangka pelaku pembunuhan perempuan berinisial K di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Panglima Komando Armada III Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan sudah mengarahkan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong untuk segera memproses anggotanya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah Pomal Lantamal Sorong merampungkan penyidikan, kata dia, proses hukum akan diserahkan kepada Pengadilan Militer Jayapura. “Untuk hukumannya itu yang akan menentukan adalah Pengadilan Militer Jayapura,” kata Hersan kepada awak media pada Selasa, 14 Januari 2025, dikutip dari dokumentasi video Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hersan menegaskan TNI AL akan menghukum pelaku seberat-beratnya. Hersan mengatakan belum mengetahui motif dari pembunuhan tersebut karena kasus ini masih diselidiki. Dia memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Sorong. 

Sebelumnya, warga menemukan jasad Kesia di Pantai Saoka, Sorong, dalam keadaan tanpa busana pada Ahad, 12 Januari 2025. Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan saat ini lembaganya masih memeriksa saksi dan alat bukti. 

“Ini masih dalam penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian sejumlah alat bukti kita kumpulkan termasuk CCTV dan baju korban," kata Happy pada Senin, 13 Januari 2025, dikutip dari Antara. Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Sele Be Solu, terdapat puluhan luka tusukan di sekujur tubuh korban. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus