Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Janete Luhukay memastikan bentrokan yang terjadi di Leihitu, Maluku, adalah tindak kriminal, bukan bentrokan antarkampung atau kelompok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Usai pertemuan dengan warga setempat guna menyelesaikan bentrok di Kecamatan Leihitu dipastikan ini murni kriminal sehingga warga tidak perlu terprovokasi," kata Janete di Ambon, Rabu, 15 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentrokan di Leihitu terjadi pada Minggu, 12 Januari lalu, pukul 23.35 WIT di Sekolah Dasar 186 Negeri Wakal, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah. Bentrokan dipicu oleh penganiayaan dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban warga Negeri Hitumessing berinisial RA (17) mengalami luka di bagian lengan kanan hampir putus dan bagian jari sebelah kiri.
Polisi masih menyelidiki pelaku penganiayaan tersebut. Janete mengatakan, polisi telah melakukan pertemuan bersama yang dipusatkan di Polsek Leihitu. Pertemuan itu dihadiri oleh Waka Polda Maluku, Dir Krimum, Dir Binmas Polda Maluku, Waka Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kapolsek Leihitu, Danramil Leihitu, Camat Leihitu, Raja (Kades) Negeri Hitu lama, Raja Negeri Hitumessing, dan para pemuda setempat.
Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta mengantisipasi bentrokan meluas.
Dia juga berharap agar masyarakat tidak gampang terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dengan tidak main hakim sendiri.
Pilihan Editor: KPK Periksa 7 Saksi Usut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah