Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur Ismunandar ditangkap tangan karena diduga menerima gratifikasi, berupa hadiah dan janji dalam proyek di wilayah kerjanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dugaan kasusnya kan penerimaan hadiah janji dari rekanan pekerjaan di Kutai Timur," ujar Nawawi saat dihubungi pada Jumat, 3 Juli 2020. Ismunandar dicokok bersama istrinya, Uncek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutai Timur dan pejabat lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kalimantan Timur pada 2 Juli 2020 malam. Namun, Nawawi belum dapat memastikan jumlah orang yang ditangkap.
"Ada yang diamankan sewaktu di Jakarta ini, ada yang di Kutai Timur, dan Samarinda, jadi saya belum tahu jelas berapa orang semuanya," kata Nawawi.
Tim KPK, kata Nawawi, hingga kini masih bekerja. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tangkap tangan Kepala daerah kepada publik. Dalam hal operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum mereka yang ditangkap.