Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menjadi tersangka kasus suap proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok. “MZ diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang dan barang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid Agung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh di situs KPK, ditemukan laporan terakhir Muzni bertahun 2017. Dalam laporannya itu, Muzni tercatat memiliki total harta kekayaan berjumlah Rp 4,9 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 4 miliar yang tersebar di Jakarta, Bandung dan Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Muzni juga memiliki mobil Toyota Fortuner dan Honda Jazz senilai Rp 385 juta dan harta bergerak lainnya bernilai Rp 532 juta. Dia juga memiliki uang kas berjumlah Rp 146 juta.Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria dan pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Jumlah harta yang dia laporkan pada 2017 mengalami penurunan dibandingkan dalam laporannya tahun 2015. Saat itu, ia merupakan calon Bupati Solok Selatan inkumben dengan harta berjumlah Rp 5,5 miliar. Hartanya ketika itu juga didominasi oleh kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan di Padang dan Solok Selatan dengan nilai Rp 5,1 miliar. Muzdi tercatat memiliki dua mobil dan satu motor dengan harga Rp 140 juta.
Dia juga memiliki perkebunan senilai Rp 140 juta, logam mulia dan benda berharga senilai Rp 199 juta, serta uang kas berjumlah Rp 8 juta.
Baca: Rumahnya Digeledah KPK, Bupati Solok Selatan: Saya Taat Hukum
Dalam kasus korupsi yang menjadikannya tersangka, KPK menyangka Muzni menerima suap Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Suap diduga diberikan agar perusahaan milik Yamin dapat menjadi penggarap proyek Masjid Raya Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.