Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Putusan Kasasi Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Ketentuan

Mahkamah Agung menambah hukuman Karen Agustiawan dalam perkara korupsi LNG, dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

3 Maret 2025 | 15.54 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Direktur Utama PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang memperberat hukuman dari 9 menjadi 13 tahun penjara.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oleh karena itu, KPK mengapresiasi putusan kasasi mantan Dirut Pertamina itu dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Perbuatan tersebut terbukti telah merugikan keuangan negara.

Melalui putusan MA itu, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya pencegahan agar ke depannya tidak lagi terhadi tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung menambah hukuman Karen Agustiawan dalam perkara korupsi LNG, dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Majelis hakim kasasi turut menjatuhkan pidana denda Rp 650 juta kepada Karen. Apabila dia tak mampu membayar, diganti enam bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi menilai, Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun perkara kasasi nomor 1076 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025. Majelis hakim kasasi yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

AMELIA RAHIMA SARI turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Mengapa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Sulit Naik 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus