Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Direktur Utama PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang memperberat hukuman dari 9 menjadi 13 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip, Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, KPK mengapresiasi putusan kasasi mantan Dirut Pertamina itu dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Perbuatan tersebut terbukti telah merugikan keuangan negara.
Melalui putusan MA itu, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya pencegahan agar ke depannya tidak lagi terhadi tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung menambah hukuman Karen Agustiawan dalam perkara korupsi LNG, dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Majelis hakim kasasi turut menjatuhkan pidana denda Rp 650 juta kepada Karen. Apabila dia tak mampu membayar, diganti enam bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi menilai, Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun perkara kasasi nomor 1076 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025. Majelis hakim kasasi yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
AMELIA RAHIMA SARI turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Sulit Naik