Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang tertangkap di Singapura masih berpeluang untuk diekstradiksi ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pelariannya, Paulus diketahui mengubah kewarganegaraannya menjadi Afrika Selatan yang terungkap pada Agustus 2023 lalu. “Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa?” kata Yusril kepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan pemerintah Indonesia juga menunggu keputusan dari otoritas Singapura menyusul identitas warga negara Paulus. Apabila otoritas Singapura menganggap Paulus bukan warga negara Indonesia, Yusril menuturkan pemerintah Indonesia akan memberikan bukti bahwa Paulus adalah seorang WNI. “Dia adalah warga negara Indonesia khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” ujar dia.
Selain itu, Yusril meyakini pemerintah Singapura juga akan sepakat tindakan yang dilakukan oleh Paulus adalah kejahatan.
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan mempelajari bergantinya identitas kenegaraan Paulus. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia menganggap buron tersangka rasuah itu masih berstatus WNI lantaran dalam mekanisme pindah kewarganegaraan mesti melakukan pelepasan.
Yusril mengatakan kasus ini juga akan ditangani oleh kementeriannya lantaran buron KPK itu ditangkap di luar negeri. Ia berujar mereka memiliki kewenangan dalam melakukan negosiasi ekstradisi. “Vocal point-nya adalah Menteri Hukum dan HAM.”
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura. Bahkan hari ini, Paulus menjalani sidang ekstradisi. "Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, Tessa belum bisa membuka informasi perihal Paulus Tannos karena prosesnya masih berjalan.
KPK sempat menemukan Paulus Tannos pada 2023 saat sedang plesiran ke luar negeri. Saat itu Paulus rupanya telah menjadi warga negara Afrika Selatan.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.