Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buwas: Kini Hukuman Mati Penyalahgunaan Narkoba Perlu, Sebab...

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso menerangkan pidana hukuman mati terhadap tindak penyalahgunaan narkoba adalah sangat perlu.

19 Januari 2018 | 18.53 WIB

Kepala BNN Budi Waseso dan Menteri Keuangan saat konferensi pers penyelundupan narkotika di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, 19 Januari 2018. Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan bersama BNN berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Aceh seberat 40 kg dari Penang, Malaysia. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Kepala BNN Budi Waseso dan Menteri Keuangan saat konferensi pers penyelundupan narkotika di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, 19 Januari 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan bersama BNN berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Aceh seberat 40 kg dari Penang, Malaysia. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso menerangkan saat ini pidana hukuman mati terhadap tindak penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang sangat perlu. Menurutnya, siapapun yang menolak hukuman mati itu, maka sama saja tidak berpihak kepada negara.

"Hukuman mati berkaitan dengan nasib negara, tapi saya bukan pemutus itu. Kalau tidak mendukung itu, artinya tidak berpihak kepada negara," ujar Buwas saat jumpa wartawan di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Jumat, 19 Januari 2018.

Permintaan Buwas untuk menegakkan hukuman mati di Indonesia bukan tanpa sebab. Menurutnya, saat ini hukuman bagi penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak sekeras negara tetangga. Seperti di Malaysia, jika diketahui menyalahgunakan narkotika dalam ukuran tertentu, maka hukumannya akan langsung digantung.
Baca : Di BNN Sri Mulyani Bilang Indonesia Sudah Jadi Pasar Narkoba

"Di Indonesia bandar yang dihukum mati juga kadang ga mati-mati, kok" ujarnya.

Buwas menjelaskan, di tahun 2017 sebanyak 4,7 ton narkotika jenis sabu disita. Jumlah ini meningkat dibandinh tahun sebelumnya yang hanya 3,6 ton. Bahkan, belum selesai bulan Januari 2018, BNN berhasil mengamankan pabrik ekstasi di Tangerang dan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 40 kilogram dari Penang, Malaysia.

Selain itu, menurutnya hukuman mati bagi para bandar akan membuat rantai penyebaran narkoba benar-benar terputus. Buwas bahkan mengklaim, 50 persen peredaran narkoba yang saat ini terjadi di Indonesia dikendalikan dari balik penjara.

Adapun kasus terakhir yang menjadi bukti pengedaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas, yakni saat Badan Narkotika Nasional menangkap Kalapas Purworejo Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto, karena diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari bandar narkoba.

Cahyono ditangkap pada Senin, 15 Januari 2018. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi BNN pusat dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Dia diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika dengan narapidana kasus narkoba penghuni Lapas Pekalongan bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, Buwas menekankan, pengambilan keputusan menjadikan hukuman mati sebagai dasar hukum pidana (untuk kasus narkoba), sepenuhnya bukan berada di dirinya. "Silakan saja (untuk pengambil keputusan) mau ditetapkan atau tidak. Tapi itu perlu banget. Hukuman mati itu perlu," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus