Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cabut Duri, Bayar Pembunuh

Mahkamah militer tinggi jawa timur memvonis 11 th & 9 th 6 bulan buat mujiono, 32 dan amir farouk, 36. kedua oknum abri itu membunuh salamun, warga mojokerto, atas "order" kakak korban kasiman, 47.

10 September 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Militer Tinggi Jawa Timur, Rabu pekan lalu, menjatuhkan hukuman berat terhadap Koptu. Mujiono, 32 tahun, dan Koptu. Amir Farouk, 36 tahun. Kedua oknum bintara itu divonis masing-masing 11 tahun dan 9 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari anggota ABRI. Mereka, menurut majelis hakim yang diketuai CKH Soekirlan Zakir, terbukti bersalah telah menjadi pembunuh bayaran. Pada malam Tahun Baru lalu, Mujiono dan Farouk, terbukti membunuh Salamun, penduduk Mojokerto, Jawa Timur. Pembunuhan itu dilakukan berdasarkan "order" Kasiman -- kakak kandung korban (TEMPO, 5 Maret 1988). Kasiman, ceritanya, sudah lama ingin melenyapkan adiknya itu. Bagi Kasiman, 47 tahun, kehadiran Salamun bagaikan duri dalam daging. "Ia suka memeras keluarga." Pada awal Desember 1987, misalnya, Salamun, yang suka kawin-cerai itu, datang ke rumah Kasiman dan meminta uang Rp 100 ribu untuk kawin lagi. Sang kakak menolak. Akibatnya, tanpa ampun, Salamun yang dikenal sebagai "korak" menghajar Kasiman sampai kakaknya itu terkapar. Maka, Kasiman bertekad: mencabut duri dalam daging itu. "Salamun harus mati." Bersama Suhadi, iparnya, ia menghubungi Farouk dan Mujiono di Batalyon 507 Bikatan, Surabaya. Kedua bintara itu setuju, "Asal ada ongkos operasionalnya," ujar Mujiono. Ongkos untuk mencabut nyawa itu, Rp 780 ribu, segera dilunasi Kasiman. Pada malam Tahun Baru lalu, Kasiman dijemput oleh Suhadi dan pembantunya, Sadriman. Mereka mengajak Salamun ke kompleks WTS Balung Cangkring, Mojokerto. Ketika Salamun teler, sehabis menenggak minuman keras, ia dibawa dengan mobil Colt. Di mobil itu Mujiono mencelurit leher Salamun, sehingga korban tewas. Mayat korban kemudian dibuang di hutan jati dekat Mojokerto. Penduduk yang menemukan mayat bertato itu semula mengira bahwa Salamun korban "petrus". Tapi Kapolres Mojokerto, Letkol. Soemardi, memerintahkan agar kuburan Salamun dibongkar dan divisum. Foto Salamun disebar di media massa. Lima petani Mojokerto yang kenal Salamun segera melaporkan identitas mayat misterius itu. Dari situ kejahatan Muji dan Farouk terbongkar. Kasiman bersama Suhadi dan Sadriman kini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus