MAHKAMAH Militer Tinggi Jawa Timur, Rabu pekan lalu, menjatuhkan hukuman berat terhadap Koptu. Mujiono, 32 tahun, dan Koptu. Amir Farouk, 36 tahun. Kedua oknum bintara itu divonis masing-masing 11 tahun dan 9 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari anggota ABRI. Mereka, menurut majelis hakim yang diketuai CKH Soekirlan Zakir, terbukti bersalah telah menjadi pembunuh bayaran. Pada malam Tahun Baru lalu, Mujiono dan Farouk, terbukti membunuh Salamun, penduduk Mojokerto, Jawa Timur. Pembunuhan itu dilakukan berdasarkan "order" Kasiman -- kakak kandung korban (TEMPO, 5 Maret 1988). Kasiman, ceritanya, sudah lama ingin melenyapkan adiknya itu. Bagi Kasiman, 47 tahun, kehadiran Salamun bagaikan duri dalam daging. "Ia suka memeras keluarga." Pada awal Desember 1987, misalnya, Salamun, yang suka kawin-cerai itu, datang ke rumah Kasiman dan meminta uang Rp 100 ribu untuk kawin lagi. Sang kakak menolak. Akibatnya, tanpa ampun, Salamun yang dikenal sebagai "korak" menghajar Kasiman sampai kakaknya itu terkapar. Maka, Kasiman bertekad: mencabut duri dalam daging itu. "Salamun harus mati." Bersama Suhadi, iparnya, ia menghubungi Farouk dan Mujiono di Batalyon 507 Bikatan, Surabaya. Kedua bintara itu setuju, "Asal ada ongkos operasionalnya," ujar Mujiono. Ongkos untuk mencabut nyawa itu, Rp 780 ribu, segera dilunasi Kasiman. Pada malam Tahun Baru lalu, Kasiman dijemput oleh Suhadi dan pembantunya, Sadriman. Mereka mengajak Salamun ke kompleks WTS Balung Cangkring, Mojokerto. Ketika Salamun teler, sehabis menenggak minuman keras, ia dibawa dengan mobil Colt. Di mobil itu Mujiono mencelurit leher Salamun, sehingga korban tewas. Mayat korban kemudian dibuang di hutan jati dekat Mojokerto. Penduduk yang menemukan mayat bertato itu semula mengira bahwa Salamun korban "petrus". Tapi Kapolres Mojokerto, Letkol. Soemardi, memerintahkan agar kuburan Salamun dibongkar dan divisum. Foto Salamun disebar di media massa. Lima petani Mojokerto yang kenal Salamun segera melaporkan identitas mayat misterius itu. Dari situ kejahatan Muji dan Farouk terbongkar. Kasiman bersama Suhadi dan Sadriman kini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini