Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.

7 Desember 2017 | 22.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menyatakan kekhawatirannya soal putusan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak objektif setelah ada dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengemuka. Alasan itulah yang membuat Busyro dan Koalisi Masyarakat Sipil menarik kembali permohonan uji materi UUMD3 yang dijadikan dasar pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada jalan lain, hukum acaranya yang paling memungkinkan dicabut itu. Kami khawatir nanti putusannya tidak jernih,” kata Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 6 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Busyro menilai, meskipun terjadi pendapat berbeda dari 9 hakim konstitusi, putusan akan tetap berdampak pada kehadiran Pansus Hak Angket KPK.

Meski begitu, menurut Busyro, uji materi akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda. Dalam gugatan UUMD3, tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017 yang diajukan gaungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan nomor 37/PUU-XV/2017 yang diajukan Direktur LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu.

Selain itu, terdapat nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Kelimanya adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bisa saja terus berlanjut karena pengaju yang lain masih ada,” kata Busyro.

Koalisi mencabut uji materi UU MD3 yang dijadikan dasar untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Pencabutan gugatan dilakukan terhadap Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 yang telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim dan putusan sidang. Permohonan ini diajukan Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Koalisi Persatuan Buruh Indonesia.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan kekhawatiran koalisi terhadap objektivitas hakim MK menjadi alasan penarikan kembali perkara yang menggugat legalitas Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Ia mempertanyakan objektivitas hakim pasca adanya dugaan lobi-lobi kepada anggota DPR yang dilakukan Arief. "Ini sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujarnya.

Adnan pun berharap agar Dewan Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat kepada mahkamah kembali membaik. "Itu adalah yang semestinya tidak perlu dilakukan karena secara etik dianggap melanggar, dan dalam beberapa hal dilihat indikasi korupsi dengan memberikan janji dengan satu barter," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus