Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa atau demo mahasiswa tidak dilarang oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan para demonstran tidak perlu meminta izin ke kepolisian dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan. Lalu, apa saja aturan demonstrasi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis. Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, demo mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia orang lain. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melanggar, norma, agama, adat, kesopanan, dan kesusilaan. Serta memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum. Demonstran juga wajib melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan tersebut.
Agar demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berikut tata cara demo, seperti dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.
Bagaimana tata cara aksi unjuk rasa?
Banyak yang memiliki pemahaman yang salah mengenai surat pemberitahuan sebagai permohonan izin. Padahal kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.
Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan tersebut memuat antara lain maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, serta bentuk demonstrasi dilakukan.
Surat pemberitahuan juga memuat penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan maupun jumlah peserta demo. Setiap sampai 100 orang peserta unjuk rasa, harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Setelah menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib memberikan calon pedemo surat tanda terima pemberitahuan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan penanggung jawab demo, serta berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan unjuk rasa. Juga mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Apabila batal, pembatalan pelaksanaan demo disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.