Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara Laporkan Ormas yang Minta Paksa THR ke Polisi

Menjelang Lebaran, sejumlah ormas kerap mengajukan permohonan dana untuk tunjangan hari raya (THR). Bagaimana cara melaporkannya?

14 Maret 2025 | 09.15 WIB

Surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya. Istimewa
Perbesar
Surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan dana tunjangan hari raya (THR) dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) kerap diterima sejumlah perusahaan dan pengusaha menjelang perayaan Hari Raya Lebaran. Baru-baru ini, media sosial X (dulu Twitter) diramaikan dengan surat permohonan dana THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan, permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan makin dekatnya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Dalam surat itu, tidak disebutkan secara spesifik nominal dana yang diminta kepada perusahaan. Ormas itu mengaku akan menerima berapa pun duit THR yang disalurkan oleh perusahaan kepada mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR. Besar-kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," tulis surat yang ditandatangani Ketua LPM Desa Bitung Jaya A. Jayadi dan Sekretaris Agus Rika itu.

Maraknya fenomena permohonan dana THR ormas ini ternyata dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Bahkan saat menjelang Lebaran, polisi kerap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika ada ormas yang memaksa meminta THR secara paksa. Lantas, bagaimana cara melaporkan ormas yang minta paksa THR ke polisi? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini. 

Cara Laporkan Ormas yang Minta THR Paksa

Polda Metro Jaya pernah mengimbau agar masyarakat segera melapor ke polisi apabila ada ormas yang meminta THR secara paksa. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelang momen lebaran tahun lalu.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri," ucap Ade Ary dalam keterangan tertulis kala itu.

Ade mengklaim Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. "Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya.

Namun, kata Ade, kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Karena itu, dia meminta jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR untuk segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut. "Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ade Ary menjelaskan, instruksi tersebut merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dalam kaitan ini, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi bersama Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. 

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ucap dia.

Melansir dari laman tribratanews.metro.polri.go.id, Polda Metro Jaya juga pernah mengimbau kepada seluruh ormas untuk tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. “Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Ade Ary dalam keterangannya.

Dia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. “Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tidak tegas,” ujarnya.

 

Han Revanda dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus