Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara Perusahaan Ini Raup Laba Jumbo Lewat Bajak Label Kedaluwarsa

Kepolisiasn Resor Metro Jakarta Barat mengungkap praktik penggantian label tanggal kedaluwarsa aneka produk makanan yang dilakukan oleh PT PRS.

20 Maret 2018 | 23.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi saat memperlihatkan produk makanan kedaluwarsa yang disita dari sebuah gudang di kawasan Tambora, di Jakarta Barat, 20 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisiasn Resor Metro Jakarta Barat mengungkap praktik penggantian label tanggal kedaluwarsa produk makanan yang dilakukan oleh PT PRS. Praktik penggantian label kedaluarsa ini menyebabkan sebuah produk yang akan memasuki tanggal kedaluwarsa atau telah kedaluwarsa menjadi memiliki tanggal kedaluwarsa baru sehingga seolah-olah bisa layak konsumsi.

Berdasarkan rilis kasus yang dilakukan Polres Jakarta Barat, PT PRS tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2014 lalu. Menurut Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi ketika dilakukan pengeledahan penyidik berhasil mengamankan sebanyak 96 ribu produk makanan berbagai merk.
Baca : Awas, Sebagian Makanan Berlabel Kedaluwarsa Gadungan Kadung Beredar

"Tiap bulan diperkirakan dari praktik penggantian label ini perusahaan tersebut memiliki omzet sebanyak Rp 3-6 milyar," kata Hengki dalam rilis kasus bersama BPOM DKI Jakarta di gudang penyimpanan produk label kedaluwarsa di Jalan Kali Anyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 20 Maret 2018.

Berdasarkan pantauan Tempo aneka makanan dan minuman yang telah diganti label tanggal kedaluwarsanya tersebut terdiri dari berbagai macam jenis makanan olahan. Mulai dari selai, makanan ringan, produk minuman hingga susu bayi dalam kaleng besar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis produk makanan yang diimpor oleh PT PRS dari luar negeri yang sedianya akan diganti label kadaluarsanya. Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan satu unit mesin tembak listrik pembuat tanggal kedaluwarsa dan juga cairan M3 untuk menghapus tanggal kedaluwarsa.

Hengki mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.

Menurut Hengki, dalam kasus pembajakan tanggal kedaluwarsa ini para pelaku menggunakan modus melakukan impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Biasanya, berbagai jenis produk makanan yang dimpor tersebut akan habis masa kedaluwarsanya selama 8 bulan kedepan. Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kedaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus