Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cerita di Persidangan, Dokter: Roy Kiyoshi Depresi dan Halusinasi

Di persidangan virtual Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Kiyoshi mengakui memakai obat terlarang sejak tiga tahun lalu supaya gampang tidur.

23 Juli 2020 | 08.27 WIB

Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalagunaan obat-obat psikotripika, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan
Perbesar
Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalagunaan obat-obat psikotripika, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga medis yang menangani paranormal Roy Kiyoshi mengatakan, pria 33 tahun ini kerap kambuh penyakitnya, seperti melihat sesuatu yang tidak dilihat orang lain. Tenaga medis dari RSKO Cibubur dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi,  menuturkan apa yang dialami Roy adalah halusinasi.

"Dia pernah bilang, 'Bu, saya melihat sesuatu...'," kata dokter Karla, menirukan ucapan Roy, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020. Kepada dokter di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur yang merehabilitasinya, Roy merasa tidak nyaman.

Karla mengatakan, halusinasi terbagi dua, ada yang membuat orang nyaman; ada yang membuat penderita ketakutan. Penyakit yang diderita pengisi acara di televisi swasta ini adalah halusinasi, depresi, dan sulit tidur. "Roy butuh obat untuk menghilangkan halusinasi," kata Karla dalam sidang virtual yang berlangsung kemarin siang.

Kamis 7 Mei lalu, Kesatuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap lelaki 33 tahun ini di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, Roy disebut terbukti mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung psikotropika.

Sepekan setelah tertangkap dan mengikuti tes urine, Roy menjalani rehabilitasi sejak Kamis, 14 Mei silam. Roy mengakui memakai obat terlarang itu sejak tiga tahun lalu supaya gampang tidur. Polisi mendapati Roy dengan obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) 2 butir, dan 2 butir alprazolam (zypraz).

Roy Kiyoshi atau Roy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika. Ia ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020 dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.


IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus