Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Korban suami bunuh istri di Bekasi, Mega Sriyani Dewi, 24 tahun, kerap cekcok dengan suaminya, Nando, 25 tahun, sebelum pembunuhan sadis itu terjadi. Kakak Mega, Deden Suryana, 27, sudah beberapa kali memergoki adiknya cekcok masalah rumah tangga dengan Nando.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari awal saya sudah sering mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali, yang ini keempat kali. Sering, saya juga ada bukti-buktinya," kata Deden kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin, 11 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Deden, Nando juga sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap adiknya. Bahkan, Mega pernah melaporkan suaminya itu ke polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mega dan Nando, kata Deden, sempat pisah ranjang. Namun, pasangan suami istri itu memilih kembali hidup bersama demi kedua anak mereka yang masih balita.
"Adik saya lebih mementingkan anak, selalu kayak begitu pertahankan hubungan itu lebih mementingkan anak. Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selau cerita pengin sudahan aja," ujar Deden.
Penyebab Suami Bunuh Istri, Tetangga Dengar Mega Mengeluh
Soal penyebab Nando melakukan pembunuhan Mega, Deden tidak mengetahui secara pasti. Sebelumnya polisi menyebut motif pembunuhan karena cekcok masalah ekonomi rumah tangga.
"Kalau ekonomi kurang tahu, sih, cuma dari saksi tetangga sampingnya sebelum kejadian pembunuhan itu tetangga dengar adik saya mengomong ‘gua capek bayar utang lu terus’," ujar Deden.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan Nando dan Mega di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam, 7 September 2023.
Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Rusnawati mengungkap kronologi kasus berawal saat pelaku dan korban cekcok mulut.
"Sekitar pukul 21.00 dan sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok soal masalah ekonomi rumah tangga," kata Rusnawati.
Pada pukul 22.00, pelaku menampar dan menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku selanjutnya mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban. Pelaku menyayat leher korban berkali-kali hingga pisau patah.
Pelaku kemudian menggendong mayat korban ke kamar mandi. Pelaku memandikan jenazah korban hingga bersih. Pelaku juga mencuci pakaian korban dan lantai rumah yang penuh darah.
Selanjutnya, jenazah korban diselimuti handuk dan diletakkan di atas kasur. "Habis itu pelaku langsung mengantarkan anaknya ke rumah ibu korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Said Hasan.
Usai menitipkan anaknya, Nando kebingungan. Dia lantas mengunci kamar tempatnya menarik mayat istrinya lalu pulang ke rumah orang tuanya.
"Pelaku bercerita kepada orang tuanya dan keluarganya mengantarkan pelaku ke sini," ujar Said.
Nando Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup
Nando langsung ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Adapun jasad korban ditemukan ibunya yang mendatangi rumah kontrakan tersebut pada Sabtu, 9 September 2023. Ibu korban pun meminta pertolongan kepada pemilik kontrakan, Muki, 41 tahun, untuk mengecek keberadaan korban.
"Kondisi ibunya sudah histeris, pak tolong pak, Mega kayaknya sudah enggak ada (tewas), minta tolong dicek," kata Muki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 10 September 2023.
Muki mengatakan dirinya tidak menemukan bercak darah dalam rumah kontrakan korban. Jenazah korban, kata Muki, juga sudah bersih meski ditemukan luka pada wajah dan leher korban.
Beberapa saat kemudian, polisi tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu, polisi datang bersama pelaku suami bunuh istri dengan tangan sudah diborgol.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Ungkap Pisau Patah dan Keberadaan Anak-anak