Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

Sebelum kasus suami bunuh istri terjadi, Mega Sriyani Dewi pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT pada Agustus lalu.

13 September 2023 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal menjerat Nando, tersangka kasus suami bunuh istri di Bekasi dengan pasal berlapis. Nando, 24 tahun, diserahkan keluarganya ke polisi setelah membunuh istrinya, Mega Sriyani Dewi, 25 tahun, di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis malam, 7 September 2023.

Polisi akan menggabungkan kasus pembunuhan ini dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan korban sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaporan itu enggak kami hentikan, bahkan ini mau kami gabungkan perkaranya agar lebih berat tersangkanya," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gogo membantah kepolisian telah menghentikan kasus KDRT yang dilaporkan Mega pada Agustus 2023. Menurut dia, polisi menindaklanjuti laporan itu, namun korban tidak melanjutkan kasus tersebut karena sudah baikan dengan suaminya.

Namun, Mega belum mencabut laporannya itu secara resmi sehingga polisi belum menghentikan kasus KDRT tersebut. Bahkan, polisi bakal menggabungkan perkara KDRT itu dengan kasus pembunuhan Mega oleh suaminya.

"Mohon dukungannya ya, bahkan ini mau kami lapis dengan KDRT kemarin, dengan pelaporan awal itu ya," ujar Gogo.

Untuk kasus pembunuhan Mega, Nando dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, kasus pembunuhan itu berawal saat pelaku dan korban cekcok mulut. "Sekitar pukul 21.00 dan sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok soal masalah ekonomi rumah tangga," kata Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Rusnawati kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin, 11 September 2023.

Pada pukul 22.00, pelaku menampar dan menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku selanjutnya mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban. Pelaku menyayat leher korban berkali-kali hingga pisau patah.

Pelaku kemudian menggendong mayat korban ke kamar mandi. Pelaku memandikan jenazah korban hingga bersih. Pelaku juga mencuci pakaian korban dan lantai rumah yang penuh darah.

Selanjutnya, jenazah korban diselimuti handuk dan diletakkan pelaku di atas kasur. "Habis itu pelaku langsung mengantarkan anaknya ke rumah ibu korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Said Hasan.

Usai menitipkan anaknya, Nando kebingungan. Tersangka kasus suami bunuh istri itu lantas mengunci kamar tempatnya menyimpan mayat istrinya lalu pulang ke rumah orang tuanya. "Pelaku bercerita kepada orang tuanya dan keluarganya mengantarkan pelaku ke sini," ujar Said.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus