Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan saat penemuan mayat Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar indekosnya.

28 Februari 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan D, 42 tahun, tersangka kasus suami bunuh istri di Angke, Tambora, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. D membunuh istrinya, Sumiyati, 54 tahun, di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres mengatakan kepolisian menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap D. "Pendalaman ke pelaku sedang dilakukan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Syahduddi di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahduddi mengatakan tersangka membunuh istrinya dengan cara mencekik dan membekapnya menggunakan bantal. Tidak ditemukan ada senjata tajam di lokasi kejadian. "Pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri," ujarnya.

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan saat penemuan mayat Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar indekosnya di RT/RW 04/01 Angke, Tambora. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu malam, 25 Februari lalu. 

Menurut Kapolres, penyidik curiga kematian perempuan itu tidak wajar karena pintu kamar indekos itu dikunci dari luar menggunakan tali rafia. "Ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya, sehingga kita patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui korban tinggal di tempat itu bersama suaminya, namun suami korban tidak ada di lokasi. Polisi lantas melacak keberadaan suami korban.   

"Kita patut menduga penyebab korban meninggal ada dugaan yang dilakukan oleh suaminya," katanya. 

Pada Senin siang sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap tersangka pembunuhan itu di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Setelah kita interogasi, dia mengakui melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena perselisihan rumah tangga. Ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," kata Syahduddi.  

Tersangka kasus suami bunuh istri itu kabur setelah mengetahui istrinya meninggal. "Ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci kamar indekosnya dari luar dan langsung melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat.

Pilihan Editor: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Babinsa di Sebuah Kafe di Bali, Korban Hendak Melerai Keributan

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus