Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cinta bersama bunuh bersama

Fatimah ditemukan tewas di pinggir hutan setelah diperkosa. Ketiga pelaku: Matsyah, Rasyid dan Zainal konon menghamili korban. Ketiganya masih dalam pemeriksaan pengadilan negeri Lhok Sukon, Aceh Utara.

27 Februari 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JIKA tuduhan Jaksa Jemadin Wahidy benar, perbuatan ketiga terdakwa yang pekan-pekan ini diadili di Pengadilan Negeri Lhok Sukon, Aceh Utara, ini memang keterlaluan. Mereka - Zainal, Matsyah, dan Rasyid - dituduh Jaksa telah menggauli seorang gadis di desa mereka Fatimah. Tapi ketika si gadis ternyata hamil, mereka bersepakat membunuhnya. Di pinggir hutan gadis itu kemudian mereka habisi,setelah diperkosa lebih dulu. Cerita sadistis itu terjadi September tahun lalu. Menjelang magrib, Manyak merasa khawatir, karena putrinya Fatimah, 20 tahun, belum juga pulang. Padahal, si gadis pergi menjenguk ponakannya yang sakit, di Panton Labu, 12 km dari situ. Ternyata, sampai malam si gadis tidak kunjung pulang. Paginya penduduk gempar, karena mayat Fatimah ditemukan di semak-semak di pinggir kampung, dalam keadaan berlumuran darah. Pembunuhan sadistis itu nyaris tidak terungkap. Sebab, tidak seorang pun saksi yang melihat peristiwa itu. Tapi seorang pemuda, Rasyid, 22 tahun, memperlihatkan gelagat mencurigakan. Anak muda yang cuma berpendidikan kelas II SD ini, misalnya, selalu membuntuti polisi yang turun ke desa mengusut kasus ini. Kelakuan Rasyid sempat diperhatikan Sekretaris Desa A. Hanan bin Adam. Layaknya detektif partikelir, ia kemudian menginterogasi Rasyid. Tidak disangka, pemuda yang memang sudah gelisah itu mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tapi pembunuh sebenarnya, kata Rasyid, adalah Zainal, 30 tahun, dan Matsyah, 36 tahun. Kepada Hanan, dan kemudian juga polisi, Rasyid mengaku sempat menjalin hubungan cinta dengan Almarhumah selama dua tahun. Tapi karena ibu si gadis, Manyak, tak merestui, mereka terpaksa putus. Belakangan secara diam-diam kedua remaja itu menjalin hubungan kembali. Suatu hari, cerita Rasyid, ia kaget karena Fatimah mengaku sudah hamil. Ketika ia usut, perempuan itu pun mengaku sering tidur bersama Zainal dan Matsyah. Karena jengkel, Rasyid pun minta bagian dan menzinahi perempuan itu. Tapi, belakangan, ia bersama Zainal dan Matsyah bingung akibat kandungan Fatimah semakin membesar. Sebab itu, diputuskan untuk membunuh Fatimah, agar tidak meminta pertanggungjawaban. Rencana jahat itu, katanya, dirundingkan mereka pada 1 Maret 1987, persis ketika Fatimah berangkat ke Panton Labu. Sebab, Matsyah, ayah tiga anak, tahu benar tujuan perjalanan si gadis, karena bertetangga. Nah, tatkala berjalan sendirian sepulang dari Panton Labu itulah Fatimah mereka cegat di Cot Ara, 1 km dari Matang Sijeuk. Adalah Matsyah yang mula-mula menyeret Fatimah ke semak-semak. Tapi sebelum gadis itu dihabisi, ia masih sempat memperkosa perempuan itu lebih dulu. Ketika itu, pengakuan mereka di Polisi, Zainal dan Rasyid hanya menonton. Setelah selesai melampiaskan nafsunya, barulah Matsyah mencekik leher Fatimah dengan sapu tangan. Zainal kemudian datang membantu, memukuli kepala dan tubuh korban dengan sepotong kayu. Setelah yakin gadis itu tewas, mereka menyeret tubuh bersimbah darah itu ke semak-semak. Di situlah jasad Fatimah disembunyikan, sebelum ditemukan penduduk keesokan harinya. Tapi, di persidangan, Matsyah memungkiri tuduhan Jaksa Jemadin. Ia mengaku sedang salat magrib, dan berlanjut dengan isya di meunasah (surau), tatkala peristiwa itu terjadi. Untuk itu, ia meminta hakim memanggil tiga orang saksi yang meringankannya. Selain Matsyah, Zainal dan Rasyid, yang semula membongkar kasus itu, juga mungkir dari berita acara yang mereka tandatangani. Tapi, ketika ditanya hakim, ketiganya tidak pula merasa terpaksa waktu menandatangani berita acara pemeriksaan. Memang tugas Jaksalah untuk membuktikan tuduhannya. Yang pasti, ketiganya hingga kini belum tentu bersalah. Sampai hakim memutuskan perkara itu. Bersihar Lubis & Affan Bey (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus