Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengatakan belum bisa menemui AP, 40 tahun, ibu yang selamat dari penusukan anaknya, MAS, 14 tahun, pada Sabtu, 30 November 2024. Pada saat peristiwa pembunuhan, AP ditemukan tergeletak di depan rumah tetangganya dalam kondisi berlumuran darah, dan kini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi, mengatakan polisi belum memperoleh izin dokter untuk menemui AP. "Untuk sementara memang kita belum bisa bertemu apalagi untuk meminta keterangan," kata Nurma saat ditemui pada Rabu, 4 Desember 2024. Ia menyampaikan polisi mendatangi rumah sakit tersebut pada Selasa, 3 Desember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma mengatakan dokter menilai kondisi AP belum memungkinkan untuk ditemui polisi. Sebab, kata Nurma, AP belum pulih pasca pembedahan.
"Memang ada beberapa bagian dari tubuhnya terkena luka, jadi kemarin selesai operasi," ujar Nurma. Selain pemulihan fisik, Nurma juga menyebut AP masih dalam tahap pemulihan kejiwaan usai menyaksikan dugaan pembunuhan oleh anaknya yang menewaskan suami dan ibunya.
Nurma menekankan kesaksian AP adalah salah bukti yang ditunggu oleh polisi dalam membuktikan dugaan tindak pidana MAS.
"Keterangan dari ibu yang berkonflik dengan hukum itu sangat perlu kita dapat karena memang dia saksi di kejadian itu," ujar Nurma memberi alasan. Dia membenarkan bahwa penyidik berusaha mendapat keterangan dari AP sesegera mungkin.
Namun, kondisi kesehatan AP tersebut mengharuskan penyidik menunggu lebih lama. "Mudah-mudahan ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum segera sembuh dan pulih semestinya. Jadi kita bisa meminta keterangan," ucap Nurma berharap.
Sebelumnya polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum pada Minggu malam, 1 Desember 2024. Penyidik menaikkan status MAS yang semula saksi karena ia mengakui membunuh 2 anggota keluarga dan menusuk ibunya dengan pisau.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap anak bunuh bapak dan neneknya itu. Remaja 14 tahun tersebut diduga melanggar pasal 338 KUHP subsidir 351 ayat 3 KUHP. "Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," kata Nurma.