Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Tragis Matrisida atau Anak Bunuh Ibu di Indonesia

Tak hanya satu kasus, anak bunuh ibu terjadi beberapa kali terjadi di Indonesia. Simak daftar kasus matrisida ini yang pernah terjadi di Indonesia.

4 Desember 2024 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan terjadi dalam keluarga belakangan mendapat sorotan publik. Belum kelar kasus anak bunuh bapak dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telah terjadi anak bunuh ibu kandung di Cileungsi Bogor yang dilakukan seorang anggota polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anak bunuh ibu kandung disebut juga dengan matrisida. Berikut beberapa kejadian tragis anak bunuh ibu di Indonesia.

Anak Bunuh Ibu di Bogor

Polisi bunuh ibu kandung terjadi di Bogor. Anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi bernama Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga telah menganiaya dan membunuh ibu kandung menggunakan tabung gas di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor.

“Kami bertindak tegas, siapapun pelaku pidana akan kami proses meskipun pelakunya anggota Polisi,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, pada Senin, 2 Desember 2024. 

Menurut keterangan saksi, korban saat itu sedang melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba Nikson datang dan mendorong ibunya hingga jatuh. Lalu, Nikson mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram untuk menghantam kepala korban sebanyak tiga kali.   

Setelah kejadian Nikson melarikan diri. Beberapa jam kemudian, ia ditemukan di sekitar RS Hermina Cileungsi, lalu dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa. Sementara itu, jenazah korban sempat dibawa ke RS Kenari, tetapi nyawanya sudah tidak tertolong.

Anak Bunuh Ibu di Depok

Rifki Azis Ramadhan yang berusia 23 tahun membunuh ibunya, Sri Widiastuti, di rumah mereka, Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, pada 10 Agustus 2023. 

Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Kompol Arief Budiharso, mengungkapkan, pemicu aksi Rifki ini akibat dendam kepada kedua orang tuanya karena sejak kecil kerap dimarahi. Rifki mengaku mendapat kata-kata menyakitkan dari sang ayah dan sering dimarahi ibunya. Akibatnya, ketika sang ibu sedang duduk di meja makan, Rifki langsung menusuknya 50 kali. Setelah menusuk ibunya, ia berniat menghabisi nyawa ayahnya dengan golok. 

"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibunya, yakni Sri Widiastuti, 43 tahun, ketika sedang duduk di meja makan," kata Arief, pada 11 Agustus 2023.

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi

Pada 13 Mei 2024, Rahmat alias Herang membunuh ibu kandungnya, Inas, di rumahnya di RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Sukabumi. Sebelumnya, Rahmat sempat minta tetangganya untuk membunuh sang ibu dan memberikan uang sebesar Rp330.000. Namun, tetangganya tidak ada yang menerimanya sehingga Rahmat melakukannya sendiri. 

Berdasarkan keterangan tetangga korban, Pahrudin, meminta saksi lain, Isra untuk menenangkan tersangka karena keinginan tersebut. Lalu, Isra mendatangi rumah Inas. Saat tiba di sana, Isra sudah melihat Inas tewas di kamar tidurnya dengan luka parah di bagian kepala dan wajah. Sementara itu, Rahmat diam saja dan tidak mencoba melarikan diri. Menurut Kapolsek Kalibunder, warga di lokasi kejadian mengatakan, Rahmat diduga adalah orang dengan gangguan jiwa.

Anak Bunuh Ibu di Malang

Dikutip Antara, Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan anak berinisial DH kepada sang ibu pada 15 April 2023 di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kejadian ini bermula pada 14 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban adu mulut dengan pelaku karena proses sewa lahan tebu yang tidak sesuai keinginan korban. Keesokan harinya, korban kembali marah kepada pelaku. Namun, pelaku tidak memberikan perlawanan dan menuju ke kamar mandi.

“Tersangka bangun dan kemudian ke kamar mandi, melewati dapur. Pelaku melihat pisau, kemudian mengambilnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali,” kata Wisnu, pada 17 April 2023.

Pelaku anak bunuh ibu atau martisida ini dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT  juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mahfuzulloh Al Murtadho dan Ricky Juliansyah turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Gangguan Mental Matrisida, Kejadian Anak Bunuh Ibu Terakhir Dilakukan Polisi di Cileungsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus