Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cinta membawa sengsara

Seorang suami hampir buta disiram dengan minyak panas dicampur merica oleh istrinya sendiri. karena suami main gila dengan wanita lain.

16 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YUSRI dalam kondisi mengenaskan. Dari muka sampai dadanya penuh luka bakar. Sekitar mata serta telinga kirinya membusuk dan bernanah, hingga tidak berfungsi lagi. Yusri kini dirawat di rumah sakit. Ia kesulitan biaya untuk membeli obat. Penderitaan sopir truk yang tinggal di Desa Pelantaran, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu akibat ulah istrinya sendiri, Yulianti. Akhir September lalu, ketika Yusri sedang tidur, Yuli menyiramnya dengan seliter minyak goreng mendidih yang dicampur merica dan pasir. Keruan saja lelaki berusia 40 tahun itu melolong, lalu jatuh pingsan. Warga yang menetap di sekitar rumah mereka terbangun, lalu membawa Yusri ke puskesmas. Karena luka bakarnya parah, Yusri kemudian dilarikan ke RS Dokter Murjani di Sampit. Yuli sendiri kabur lewat belakang rumahnya. Besoknya baru ia menyerahkan diri ke polisi. Menurut Yuli, ia nekat berbuat demikian karena sangat mencintai suaminya. ''Yusri sering main mata dengan perempuan lain,'' katanya. Dulu, ketika mereka tinggal di Batulicin, Yusri juga pernah menikah lagi tanpa izin dari Yuli. Terakhir, menurut Yuli, Yusri main mata lagi dengan Suryani, kembang warung minuman. Karena takut ditinggalkan, Yuli berencana merusak wajah suaminya. ''Biar tidak main perempuan lagi,'' kata perempuan berusia 37 tahun dan nenek seorang cucu itu. ''Saya tahu Yuli sangat mencintai saya. Tapi cintanya membabi buta sampai mau menggenggam saya,'' kata Yusri pada Almin Hatta dari TEMPO. Sudah lama ia ingin menceraikan Yuli, tapi ditampik. Ia menikahi janda beranak dua itu pada tahun 1980. Dua tahun kemudian, anak mereka lahir. Yuli yang jebolan SMP itu kini ditahan di Sampit. Ia mengaku menyesal. ''Saya ingin ditahan luar supaya bisa merawat suami saya,'' kata bekas pramuria itu. Tapi permintaannya sulit dikabulkan polisi. Menurut Kapolres Kotawaringin Timur, Letnan Kolonel Subadru, tindakan Yuli termasuk kategori penganiayaan berat berencana. Ancamannya, 7 tahun penjara. BS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus