Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cucu dari rahim sendiri

Di afrika selatan seorang nenek menyediakan rahimnya untuk melahirkan benih anak & menantunya. suatu ujian bagi pengadilan apakah meminjam rahim ibu kandung menyakitkan rasa susila masyarakat.

2 Mei 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARANGKALI ini sebuah pertanda akhir zaman: seorang nenek menyediakan rahimnya untuk kelahiran seorang cucu . Ceritanya: pasangan Karen dan Alcino Ferreira-Jorge, yang menikah empat tahun silam, meski sudah dikaruniai seorang putra, masih ingin punya empat atau lima anak lagi. Tapi, itu sudah tak mungkin. Karen, 25, sudah diultimatum dokter untuk tidak hamil dan melahirkan lagi. Ia mengalami komplikasi rahim, yang hampir merenggut nyawanya, ketika melahirkan anak pertama, Alcino, tiga tahun silam. Apa akal? Pasangan suami istri ini sepakat mencari wanita yang bersedia menyewakan rahim untuk melahirkan anak bagi mereka. Karen dan Alcino sudah siap untuk berangkat ke Portugal, mencari wanita yang bersedia menyewakan rahimnya, ketika Patricia Anthony, ibu kandung Karen, menyatakan kesediaan menjadi ibu pengganti untuk mereka. Semula Karen dan Alcino keberatan, mengingat usia Pat sudah hampir setengah abad. Karena Pat, 48, yang juga disetujui oleh suaminya, Ray Anthony, mengemukakan keinginan punya cucu yang banyak, maka anak dan menantunya tak bisa menampik. Lalu Pat, yang berperawakan kecil dengan tinggi badan 150 cm, secara diam-diam memeriksakan kesehatan ke sebuah klinik di daerah tempat tinggalnya, di Tzaneen, 400 km dari Johannesburg. telah hasil pemeriksaan dokter menyat can dirinya sehat, dan masih punya kemungkinan 90% untuk hamil dan melahirkan ayi, maka proses pembenihan disiapkan. eberapa hari menjelang Natal tahun silam, di sebuah klinik di Johannesburg, Afrika Selatan, empat indung telur Karen yang telah dibuahi sperma Alcino ditanamkan ke rahim Pat. Biasanya hanya sebuah embrio yang hidup, tapi dalam kasus ini tiga calon bayi hasil pembuahan di laboratorium menunjukkan tanda-tanda kehidupan. "Empat indung telur yang telah dibuahi itu dimasukkan sekaligus, karena dokter tak bisa memastikan berapa yang akan jadi," ujar seorang teman dekat Karen. Sampai saat ini, sudah empat bulan ketiga calon bayi dari benih Karen dan Alcino itu hidup di rahim Pat, yang kelihatan sehat. Mengingat usianya yang lanjut, Pat dianjurkan dokter untuk tinggal di rumah sakit menjelang bulan-bulan terakhir kehamilannya. Selain soal umur dan jumlah calon bayi yang dikandungnya, dokter juga tak berani memastikan usia kehamilan Pat bisa mencapai 9 bulan. Malah, katanya, ada kemungkinan Pat akan melahirkan lewat operasi caesar. Kalau tak ada aral melintang, ketiga "cucu" Pat akan lahir September mendatang. Pemerintah dan masyarakat Afrika Selatan tidak banyak bereaksi terhadap berita rahim pinjaman ini. Hanya Gereja yang mencela apa yang telah dilakukan Pat, yang beragama Katolik itu. "Gereja menilai, hal tersebut secara moral haram. Apa yang dilakukan ilmu pengetahuan belum tentu dapat dibenarkan secara moral, dan pada akhirnya tidak selalu menyelesaikan masalah," kata Pastor Hyacinth dari Seminari St. John Vianney, gereja Katolik Afrika Selatan. Menurut S.A.A. Strauss, dari Fakultas Hukum Universitas Afrika Selatan di Pretoria, peristiwa ini merupakan ujian bagi pengadilan apakah meminjam rahim ibu kandung menyakitkan rasa susila masyarakat atau tidak. "Sepanjang tidak menyangkut segi komersial, hal itu tidak menimbulkan masalah hukum. Belum ada undang-undang yang mengatur rahim pinjaman," ucap beberapa ahli hukum di Afrika Selatan. Hingga kini memang belum ada undang-undang yang mengurus soal pinjam-meminjam rahlm. Baru Amerika Serikat yang, secara tak langsung, karena masalah pinjam-meminjam rahim itu berekor ke pengadilan, mengakui sahnya sebuah kontrak sewa rahim. Bermula dari penolakan Mary Beth Whitehead, 29, menyerahkan bayi keluar ga Stern, yang sejak berupa embrio dititipkan di rahimnya. Mary, ibu dua anak, juga menolak uang US$ 10.000 yang disebutkan dalam kontrak dan tak mengakui kontrak sewa rahim itu. Akibatnya, ia diseret Elizabeth dan William Stern, orangtua si bayi, ke meja hijau. Pada sidang pendahuluan, hakim memenangkan Mary Whitehead, sebaliknya dalam sidang Pengadilan Tinggi (Superior Court). Hakim Ketua Harvey R. Sorkow memutuskan bahwa bayi tersebut, yang dikenal dengan sebutan "Bayi M", adalah milik keluarga Stern. Ia juga mengakui perjanjian sewa rahim itu sah. Presiden Ronald Reagan setuju dengan keputusan Sorkow. Erlina A.S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus