Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cuit Penusukan Wiranto, Pelapor Lengkapi Data Kasus Hanum Rais

Cuitan Hanum Rais soal penusukan Wiranto telah dilaporkan pada Jumat lalu, tapi ditolak karena polisi menilai dokumen lapotan kurang lenkap.

13 Oktober 2019 | 09.45 WIB

Seseorang tak dikenal berusaha menusuk Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. Antara Foto/ via REUTERS
Perbesar
Seseorang tak dikenal berusaha menusuk Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. Antara Foto/ via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Cuitan soal penusukan Wiranto di Twitter membuat masalah bagi Hanum Rais Hanum Salsabila Rais. Organisasi relawan Jamíyyah Joko Widodo - Ma'ruf tengah melengkapi data untuk mengadukan putri mantan Ketua Umum PAN tersebut ke Mabes Polri.

Koordinator relawan Jam'iyyah Jokowi - Ma'ruf Rody Asyadi mengatakan laporan sudah disampaikan pada akhir pekan lalu tapi menurut polissi dokumen belum lengkap. 

"Sehingga pihak SPKT Polri belum bisa memberikan bukti terima laporan kami," ucap dia pagi ini, Minggu, 13 Oktober 2019.

Rody menuturkan kini tengah melengkapi dokumen sesuai standar yang dibutuhkan Kepolisian untuk mengadukan Hanum Rais soal cuitan mengenai penusukan Wiranto. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan kembali melapor ke Gedung Bareskrim Polri.

"Nanti kami infokan lagi."

Pendukung Jokowi - Ma'ruf it menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 11 Oktober 2019, untuk melaporkan Hanum Rais. Dia dilaporkan karena cuitannya yang menilai bahwa berita penusukan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, adalah rekayasa belaka

Hanum juga dilaporkan oleh Jalaludin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kali ini, Hanum tak sendiri. Ia dilaporkan bersama empat orang lainnya, yakni musisi grup musik Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina (Jerinx), jurnalis foto Tirto.id bernama Bhagavad Samabhada, Jonru Ginting, dan Gilang Kazuya Shimura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Jalaluddin didampingi Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. "Jalaluddin melaporkan tiga akun Twitter dan dua akun Facebook," ucap Muannas dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2019.

Tiga akun twitter itu adalah @hanumrais milik politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Hanum Rais; @JRX_SID milik drummer grup musik Superman Is Dead, I Gede Ari Astina dan @fullmoonfolks milik jurnalis foto Tirto.id, Bhagavad Samabhada. Sedangkan dua akun Facebook itu adalah Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.

Menurut Muannas, penusukan Wiranto merupakan tindak pidana terorisme berupa kejahatan kemanusiaan. Saat sedang berduka atas kejadian itu, para terlapor dinilai malah menunjukkan sikap berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan media sosial untuk membangun opini bohong berisi provokasi dan kebencian yang memiliki potensi bahaya apabila dipercaya seseorang yang tidak mengkonfirmasinya," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus