Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Meski tidak ikut ditangkap dalam OTT ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket proyek pekerjaan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada tiga proyek pembangunan yang diduga diakali dengan total dana 64 Miliar. Yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pengerjaan Rp22 miliar, dan terakhir, pembangunan kolam renang di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.
Saat ini, ketujuh tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung tanggal 7 - 26 Oktober 2024.” ungkap Tessa.
Dugaan keterlibatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin
Tessa juga menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka ini adalah dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lalu merekayasa proses pemilihan e-katalog, Konsultan perencanaan yang terafiliasi. Mereka, kata Tessa, juga melakukan pengerjaan proyek sebelum adanya kontrak.
KPK telah mengajukan pencegahan dan penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor. "Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam paparannya kepada media pada Selasa, 8 Oktober 2024, menyatakan OTT itu bermula ketika pihaknya menerima informasi soal pengaturan tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. “Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut dilakukan plotting (pengaturan) penyedia sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan Ahmad Solhan memerintahkan Yulianti Erlynah mengatur agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di e-katalog. Imbalannya Sugeng dan Andi wajib memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dibuktikan dengan satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.
Atas perbuatannya, lima tersangka yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dua lainnya, YUD dan AND akan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK