Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dari Toto Bisa ke Dada

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa keterkaitan antara Toto Hutagalung dan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus suap hakim Setyabudi. Toto diduga kerap mendapat proyek dari Dada.

21 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tertangkap tangan di ruang kerjanya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu tak bisa lagi membantah saat diangkut ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, akhir bulan lalu. Sang hakim, Setyabudi Tejocahyono, kala itu sedang menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triyana. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan atas hukuman ringan dari kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2009 dan 2010 yang melibatkan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dalam pemeriksaan, Asep mengaku uang itu merupakan titipan Toto Hutagalung. Toto dan hakim itu kini ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK.

KPK juga meringkus Hery Nurhayati, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD), dan Pupung Hadijah, Bendahara DPKAD. Bersama Wali Kota Bandung Dada Rosada, mereka masih berstatus saksi dan tidak ditahan.

Hendra Mulyana, Ketua Umum Gabungan Anak Siliwangi Barisan Utama (Gasibu) Macan Putih, punya kedekatan khusus dengan Toto. Keduanya berkenalan pada 2000. Saat itu, mereka bergabung dengan organisasi kemasyarakatan Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas). Pada 2004, Hendra dan Toto keluar dari Gibas. Hendra dan beberapa kawannya mendirikan Gasibu Macan Putih. Dia pun didapuk menjadi ketua umum ormas itu. Adapun Toto hanya diangkat sebagai penasihat Ketua DPW Gasibu Macan Putih Jawa Barat Lambok Sinurat. "Dia dibawa Pak Lambok Sinurat dan diangkat menjadi penasihatnya," kata Hendra kepada Tempo. Lambok adalah salah satu pendiri Gasibu Macan Putih.

Bergabungnya Toto membawa berkah bagi Gasibu Macan Putih. Kedekatan Toto dengan Dada Rosada membuat Gasibu Macan Putih kecipratan rezeki. Misalnya saat perayaan hari ulang tahun Konferensi Asia-Afrika ke-50 di Gedung Merdeka. Macan Putih dipercaya mengamankan acara itu. "Pokoknya hubungan kami dengan Dada mesra. Sampai-sampai banyak organisasi lain iri kenapa selalu kami yang dipercaya Bandung-1," ujar Hendra.

Namun hubungan Toto dan Hendra akhirnya putus juga. Toto, menurut Hendra, kerap menggunakan nama Macan Putih untuk membekingi Dada tanpa setahu organisasi. Misalnya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunjungi PT Dirgantara Indonesia pada awal 2006. Kunjungan yang diwarnai demo Serikat Pekerja Forum Komunikasi Keluarga PT Dirgantara Indonesia itu diamankan Toto atas perintah Dada. Toto pun berulah dalam memberikan pengamanan. Buntutnya berbuah protes dari Serikat Pekerja Forum Komunikasi Keluarga PT DI kepada Macan Putih. "Itu dilakukan tanpa koordinasi dengan kami," kata Hendra.

Akibat ulah Toto yang kerap mengatasnamakan organisasi, sejumlah pentolan Macan Putih memutuskan mendepaknya pada awal 2007. "Dia enggak terima dan belakangan mendirikan ormas sendiri, Gasibu Pajajaran. Tak ada hubungan organisasi dengan Gasibu Macan Putih," ucap Hendra.

Meski sama-sama bernama Gasibu, antara Macan Putih dan Pajajaran bersaing ketat di Kota Kembang. Rupanya Pajajaran yang lebih dekat dengan Wali Kota Bandung karena ketokohan Toto Hutagalung. Ini membuat Macan Putih menjadi "oposisi". Puncaknya, Macan Putih melansir dugaan korupsi Dana Jasa Giro dan Pajak Penerangan Jalan Umum pada 2007 di sebuah media lokal. Pemberitaan ini jelas membuat Dada meradang. Toto juga ikut tersinggung dan Gasibu Pajajaran saat itu habis-habisan membela Wali Kota.

Dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial yang menjerat tujuh tersangka, tidak termasuk Dada Rosada, Setyabudi menjadi ketua majelis dan menjatuhkan hukuman yang ringan kepada tersangka. Nah, suap yang dilakukan Asep di ruang kerja hakim Setyabudi, yang diendus KPK itu, adalah "pernyataan terima kasih" telah memberi hukuman ringan. Juga yang penting, dalam vonis itu nama Wali Kota Dada Rosada sama sekali tak disebut-sebut, sehingga kasus berhenti di situ.

Padahal Dada diduga ikut menyelewengkan dana sekitar Rp 66,4 miliar dalam kasus itu. Ia meminta Rochman, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu, datang ke kediamannya di daerah Ciparay, Bandung, pada 2008. Rochman diarahkan Dada agar menerima orang yang meminta uang kepadanya, dan kedua orang itu tak lain aju­dan Wali Kota Bandung, Yanos Septadi dan Mara Suhendra.

Dalam pemeriksaan, menurut sumber Tempo, Herry Nurhayati mengaku diperintahkan Dada menyediakan dana untuk Toto dalam mengurus kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2009 dan 2010. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengakui kliennya memerintahkan Asep memberikan uang kepada Setya. Tapi Johnson mengatakan hakim itulah yang selalu meminta kepada Toto. Tak hanya uang, hakim yang sebenarnya sudah masuk pengawasan Komisi Yudisial itu juga kerap meminta "dikirimi" perempuan (lihat: "Jerat Kado Seks").

Johnson tak bisa menjelaskan kenapa Toto mau memberikan uang dan "fasilitas hiburan" kepada Setyabudi meskipun tak terkait langsung dengan korupsi Dana Bantuan Sosial. "Untuk menjawab pertanyaan itu, saya harus berkonsultasi dulu dengan Pak Toto," ujarnya. Sedangkan Toto tak mau mengakui soal adanya perintah dari Dada untuk mengurus kasus ini.

Hendra menyatakan tak aneh jika Toto terkait dengan kasus suap Setyabudi. Menurut dia, kedekatan Toto bukan hanya soal dukung-mendukung di lapangan. Dia juga kerap mendapat proyek dari Dada. Misalnya pengelolaan lahan parkir kendaraan di Pasar Andir, Kota Bandung, sejak 2008 hingga 2010 dengan bendera CV Jodam milik Toto. "Melalui CV Jodam, Toto mendapat proyek dari Pemerintah Kota Bandung. Dia juga punya kantor tim pengacara," ucap Hendra.

Selain urusan parkir, sumber lain mengatakan Toto masuk manajemen Hotel Planet—sekarang bernama Hotel Vue ­Pa­la­ce—di Jalan Otto Iskandar Dinata atas rekomendasi Dada. Toto menjadi bagian dari manajemen setelah izin mendirikan bangunan hotel itu dipermasalahkan oleh Dada. Pihak Vue Palace membenarkan soal ini. Petugas resepsionis hotel, Triana, menyebutkan Toto Hutagalung merupakan bagian manajemen lama yang diganti pekan lalu. "Manajemennya diganti semua karena yang lama habis kontrak. Digantinya seminggu lalu," katanya.

Adapun Dada Rosada membantah soal keterlibatannya dalam suap hakim Setyabudi. Saat diperiksa KPK sebagai saksi untuk Setyabudi, dia tak mau banyak berkomentar. "Tidak tahu, tidak tahu. Saya memenuhi undangan saja dulu. Nanti saja," ujarnya. Namun Dada tak menyangkal jika disebut dekat dengan Toto. "Saya dekat dengan semua. Persahabatan tanpa sekat abadi sampai mati. Itu prinsip saya," katanya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan pihaknya tak akan begitu saja mempercayai keterangan para saksi. Soal kemungkinan terlibatnya Dada dalam kasus ini, menurut Johan, masih terus dikembangkan penyidik. "Tentu keterangan saksi perlu kami verifikasi dengan alat bukti yang ada. Kami terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.

Febriyan (Jakarta), Erick P. Hardi (Bandung)


Jerat Kado Seks

Pengakuan Toto Hutagalung teranyar itu membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkesiap. Kepada mereka, Toto menyebut Setyabudi Tejocahyonohakim senior yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandungtak hanya kerap meminta uang, tapi juga cewek.

Lalu ada tambahan lain di seputar ini: ¡±Sekalian obat kuatnya,¡± kata Toto. Menurut dia, Setyabudi biasanya meminta layanan seksual gratis itu setiap Jumat, hari yang biasanya sepi sidang. Setyabudi, 57 tahun, ditangkap KPK di ruang kerjanya pada akhir Maret lalu ketika menerima ¡±kiriman¡± duit dari Toto.

Pengakuan Toto perihal kelakuan Setyabudi yang miring mengingatkan kepada penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nasution, pada 2008. Amin ditangkap bersama seorang perempuan muda di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Dalam penyidikan terungkap Amin memesan perempuan melalui Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kendati diduga ¡±hadiah¡± perempuan itu ada kaitannya dengan pemulusan proyek yang diajukan pemerintah Bintan, Amin dihukum karena menerima uang suap, bukan karena mendapat layanan seksual.

Karena kasus korupsi plus layanan seks terus berulang, KPK terus mencari-cari peluang menjerat pejabat penikmat layanan seks sebagai penerima gratifikasi (hadiah) atau suap. Dalam kasus Setyabudi, ujar Wakil Ketua KPK Bambang Wi¡©djojanto, bila buktinya kuat, KPK bisa memasukkan dugaan gratifikasi seks dalam dakwaan terhadap hakim ini. KPK memang belum pernah mendakwa seseorang dengan tuduhan menerima suap seks.

Kalangan ahli hukum mendukung upaya KPK menjerat tersangka korupsi dengan dakwaan menerima gratifikasi atau suap berupa ¡±kesenangan seksual¡±. ¡±Peluangnya sangat terbuka,¡± kata guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Edward, meski tidak mengatur jelas gratifikasi atau suap seks, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengakomodasi perihal itu. Ini terlihat pada Pasal 12-B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu berbunyi, ¡±Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.¡± Penjelasan atas pasal itu menguraikan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.

Menurut Yesmil Anwar, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, layanan seks cuma-cuma bagi pejabat masuk frasa ¡±fasilitas lain¡±. Jadi, seperti jenis upeti lain untuk pejabat, layanan seks gratis pun bisa digolongkan gratifikasi atau bahkan suap.

Peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, sependapat dengan dua ahli hukum pidana itu. Menurut dia, KPK tak perlu membuat payung hukum baru untuk menjerat koruptor dengan gratifikasi atau suap seks. Toh, gratifikasi tak selalu berbentuk barang. Gratifikasi juga bisa berupa jasa. ¡±Layanan seks bisa dianggap jasa,¡± ujar Emerson.

Hanya, masalah agak pelik ada pada tahap pembuktian. Tapi, menurut Edward, itu tetap bukan hal mustahil. Kesaksian pemesan jasa layanan seks dan pengakuan pemberi layanan seks bisa jadi alat bukti. "Negara lain, seperti Singapura, sudah memakai pola pembuktian seperti itu," kata Edward. Bukti lain bisa berupa rekaman percakapan atau salinan pesan pendek pemesanan layanan seks itu. Bila ada, rekaman video pelayanan seks bisa jadi bukti tambahan.

Menurut Emerson, dalam prakteknya, layanan seks dalam kasus korupsi besar kemungkinan tak berdiri sendiri. Layanan seks biasanya merupakan pelengkap atau tambahan dari bentuk suap atau gratifikasi lain. Karena itu, menurut dia, menjerat penerima gratifikasi atau suap seks tak akan sesulit yang dibayangkan orang.

Sejauh ini, tuduhan soal seks itu memang baru keluar dari Toto. Adapun Setyabudi tak bisa diminta komentar lantaran mendekam di ruang tahanan. Sejumlah pegawai Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tak tahu-menahu soal ini. Yang jelas, jika KPK bisa membuktikan "hadiah" seks itu ada dan itu bagian suap yang diterima Setyabudi, sang hakim bisa dituntut penjara seumur hidup dan minimal empat tahun.

Jajang Jamaludin, Putri Anindya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus