Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, mengungkapkan kliennya saat ini sedang hamil. Abdillah meminta agar kepolisian maupun kejaksaan mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut dan memberikan keringanan.
"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil. Jadi karena kondisi kehamilannya ini mohon doanya semoga ke depannya juga lancar," ujar dia di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Abdillah, Dea masih mengalami mual-mual, efek dari kehamilannya. Ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta yang memakan waktu yang cukup lama, membuat perempuan itu kelelahan, seperti di bagian pinggang dan punggung.
Usia kehamilan Dea saat ini 23 minggu. "Jadi harapannya, ke depannya tadi sudah ngobrol dengan pihak kepolisian sebelum pelimpahan ke kejaksaan juga semoga dari pihak kejaksaan melihat faktor lain tersebut dari kondisi Dea," katanya.
Pada saat ini, berkas perkara pornografi Dea akan segera diserahkan ke kejaksaan. Namun, Abdillah belum mengetahui kapan pelimpahan tersebut dilakukan. Dea yang merupakan pembuat konten di platform OnlyFans tengah menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya di podcast Deddy Corbuzier. YouTube/Deddy Corbuzier
"Seperti yang sudah diketahui teman-teman semua, masih dalam proses, cuma memang ada beberapa update, salah satunya, Insya Allah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan mohon doanya," tutur dia.
Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Baca juga: Pengacara Sebut Berkas Perkara Dea OnlyFans Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini