Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Denda bagi penyiksa

Mahkamah militer di medan menjatuhkan hukuman denda rp 4500 terhadap terdakwa sp sinurat. dituduh menyiksa kedua pembantu rumah tangganya: wanteni & suliyem. oditur naik banding atas putusan itu.

4 Juli 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIR perkara penyiksaan dua pemL bantu rumah tangga di Medan, ternyata, sebuah antiklimaks. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Militer di Medan, Kolonel Emli Suhaeli, Rabu pekan lalu hanya menjatuhkan hukuman denda Rp 4.500 terhadap terdakwa Kapten S.P. Sinurat. Adalah Wanteni dan Suliyem, 19 dan 16 tahun, pembantu rumah tangga keluarga Sinurat. Warga Desa Pondok Gendeng, Deli Serdang, itu hanya betah 11 bulan bekerja. Sebab - menurut pengaduan mereka kepada LBH Medan - mereka sering dipukuli dengan rotan, disulut rokok, diusapi cabai, bahkan pernah disikat dengan sikat WC. Akhirnya, Oktober 1986, Wanteni dipulangkan ke desa karena sakit, dan tak lama kemudian Suliyem melarikan diri (TEMPO, Kriminalitas, 8 November 1986). Tak jelas kelanjutan pengaduan ke LBH itu. Yang pasti, karena telepon dari seseorang yang hingga kini tak dikenal itu, Polisi Militer Medan menahan Kapten Sinurat, sebelum diajukan ke mahkamah militer. Oditur Letkol Nurdin Molla yakin, penyiksaan itu terjadi. Menurut visum, di tubuh Wanteni dan Suliyem terdapat iuka memar dan parut, akibat benturan benda keras pipih, dan sentuhan benda panas. Di persidangan terungkap, Nyonya Tamaria Sinurat-lah yang ringan tangan. Sinurat, menurut kedua korban, hanya pernah dua kali memukul. Tamaria, yang diajukan sebagai saksi menyangkal. "Saya cuma mencubit, mereka itu tak becus bekerja," katanya. Ia mengaku sering jengkel, karena Suliyem suka ngompol dan berak di tempat tidur. Dan soal upah itu, "Saya memang akan membayarnya." Maka, Oditur menggugurkan dakwaan penganiayaan berat, hanya menuntut tertuduh 2 bulan kurungan. Namun, karena Majelis hanya mendenda Sinurat, ia mengajukan banding. Bagi Ketua Majelis, vonis itu maksimal. Menurut pasal 352 ayat I KUHP, pelaku penganiayaan bisa dihukum tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500. "Saya memilih denda, karena Sinurat sudah dihukum masyarakat," kata Emli. Memang, akibat pemberitaan koran Medan, keluarga Sinurat tersisih dari pergaulan, lima anak mereka sering diejek-ejek. Sementara itu, Kartinah, ibu Wanteni, takputus asa. Ia berniat menggugat Sinurat secara perdata. Katanya, "Supaya orang jera menyiksa sesamanya." Monaris Simangunsong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus