Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dendam Berujung Mutilasi di Bekasi

Dendam yang dipendam para pelaku berujung pada pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial RS di Bekasi. Sebelumnya diajak pesta narkoba.

29 November 2021 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi akhirnya diungkap polisi. Dua orang ditangkap dalam perkara pembunuhan berencana ini, yaitu MAP, 29 tahun dan FM (20).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ternyata pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap korban berinisial RS ini dilandasi motif dendam dari para pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi mengatakan, dua pelaku itu masing-masing punya dendam pribadi terhadap korban.

"Pelaku FM sakit hati dengan korban karena pernah menghina dia dan istrinya. Sementara pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhumah istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad, 28 November 2021.

Ketiganya sebetulnya saling mengenal. Karena itu, sebelum melakukan pembunuhan keji itu, para pelaku mengajak RS untuk pesta narkoba.

Saat RS akhirnya tertidur, kedua tersangka kemudian membunuh korban dengan menggunakan golok.

"Selanjutnya jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.

Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh korban itu dibuang di beberapa tempat berbeda. Potongan itu dibuang antara lain di pintu masuk Perumahan Central Park Cikarang Utara, Bekasi; di perbatasan Tugu Bekasi-Karawang, Kedung Waringin, Bekasi; dan di daerah Tanjung Pura, karawang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan membuat tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua tersangka MAP dan FM. Namun seorang lagi yang diduga ikut melakukan pembunuhan dengan mutilasi tersebut, berinisial ER saat ini masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada dua orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan di Bekasi itu.

"Alhamdulillah dua terduga pelaku sudah tertangkap," kata Ade pada Sabtu, 27 November 2021.

Ia mengatakan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut. "Satu lagi on progress," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus