Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Deputi Penindakan KPK Firli Promosi Jadi Kapolda Sumatera Selatan

Deputi Penindakan KPK Firli ditunjuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

21 Juni 2019 | 07.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Brigadir Jenderal Polisi, Firli bersama Supardi, membacakan pakta integritas dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Supardi dilantik sebagai Direktur Penuntutan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menunjuk Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Firli menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Makanya, Mabes Polri menarik Firli dari KPK. Posisi Firli di KPK akan diisi sementara oleh Direktur Penyidikan Komisaris Besar R.Z. Panca Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan mendapat promosi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Jumat, 21 Juni 2019. Firli akan menggantikan Inspektur Jenderal Zulkarnain yang ditunjuk menjadi Kepala Korps Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan atau Polairud Baharkam Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/1590/VI/KEP/2019. Dedi mengatakan mutasi itu sebagai salah satu bentuk untuk meningkatkan kinerja. "Sebagai tour of areadan tour of duty dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi.

Promosi Firli pertama kali diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," kata Saut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

KPK sebelumnya telah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli. Mendapat surat itu, para pimpinan akhirnya setuju mengembalikan Firli pada 19 Juni 2019.

Polri menarik Firli ke KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan. Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli karena diduga melanggar kode etik setelah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendesak KPK memulangkan Firli ke institusinya.

Saut mengatakan proses pemeriksaan itu masih berjalan. Pimpinan KPK, kata dia, belum memberikan putusan final kepada Firli. Saut mengatakan akan segera memilih pelaksana tugas untuk menggantikan posisi Firli.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus