Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dapati laporan adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023.
Namun saat ditanyai lebih lanjut soal kabar tahanan yang bisa plesiran ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK itu, Syamsuddin tidak meresponnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo terkait laporan yang masuk ke Dewas KPK tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 36 Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: 3544 Pengaduan Masyarakat Terkait Korupsi Diterima KPK