Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewas KPK Minta Kepastian Status Kasus Formula E, Ini Kata Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menanggapi saran Dewan Pengawas agar ada kepastian soal status kasus Formula E

21 Februari 2023 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menanggapi saran Dewan Pengawas agar ada kepastian soal status kasus Formula E. Ia menyebut idealnya semua kasus bisa cepat diselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiap perkara itu harus diselesaikan. Tidak terbatas terhadap satu perkara atau perkara lain dan itu harus kita selesaikan," kata Firli Bahuri pada Senin 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli menyebut tim penyidik dalam bekerja itu terikat oleh pedoman dan aturan yang berlaku yang sama untuk semua kasus. Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK tidak bisa bekerja secara serampangan dalam mengusut suatu kasus.

"Pedomannya adalah kecukupan alat bukti, bukti permulaan cukup, memenuhi pasal 44 No.32 tahun 2022," ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jadi, Firli mengatakan jika suatu kasus tidak memenuhi unsur tersebut, maka tidak akan bisa naik ke penyidikan. Sehingga, kata dia, penyelidikan kasus tersebut harus dihentikan.

"Jadi kalo tidak cukup bukti kita hentikan dan ini tidak terbatas ke satu perkara," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada para pimpinan di tengah dinamika yang terjadi belakangan ini. Salah satunya adalah Dewas meminta para pimpinan segera menentukan kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut rekomendasi tersebut agar membuat kasus tersebut terang benderang. Agar, kata dia, penyelesaian kasusnya tidak terlalu berlarut-larut dan membuat kasak-kusuk di tengah masyarakat.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK. Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata Tumpak pada 17 Februari 2023 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus