Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penanganan perkara lembaganya tak bisa diatur oleh pihak-pihak tertentu dalam kaitan tudingan adanya pimpinan KPK yang memaksakan kasus Formula E segera naik ke penyidikan. KPK menyatakan gelar perkara yang dilakukan salah satunya untuk menentukan status penanganan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan sistem dan proses yang terbuka, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan dalam gelar perkara tim memaparkan hasil pengumpulan informasi. Informasi itu dipaparkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum tersebut.
Menurut dia, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta, kata dia, memiliki kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya. Dengan sistem terbuka itu, kata dia, tidak ada satu pihak yang bisa memaksakan kehendaknya. “Setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tutur dia.
Dugaan kriminalisasi
Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Dia menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK. “Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan belum bisa menjelaskan detail mengenai upaya-upaya tersebut. Dia mengatakan akan menjelaskannya secara gambling saat waktunya. “Nampaknya hal itu tinggal menunggu waktu saja,” kata dia.
Menurut dia, bila dugaan tentang upaya kriminalisasi itu benar, maka membuktikan ada problem serius di pimpinan KPK. Menurut dia, KPK telah diseret untuk permainan politik. “Kalau ini terjadi, tudingan adanya nir-integeritas sebagian Pimpinan KPK memperoleh legitimasinya dan KPK diseret pada absruditas pusaran politik dan bermain-main politik yang makin menghancurkan kredebilitas kelembagaan KPK,” kata BW.
Koran Tempo menulis bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, 28 September 2022. Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan satuan tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara. Hasilnya, kasus Formula E yang dikaitkan dengan Anies Baswedan ini dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai berkukuh agar kasus itu naik penyidikan. Firli bersama pimpinan KPK lainnya belum bisa dimintai konfirmasi sejak tiga hari lalu.
Baca: Kasus Formula E, Relawan Anies Minta KPK Tidak Jadi Alat Politik