IWAN Sudrajat, 31 tahun, terbukti meniagakan sedikitnya enam remaja Bandung selama empat bulan. Iwan menyodorkan anak asuhnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 25.000. Itulah pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, yang memvonis Iwan dalam kasus homoseksual, Rabu pekan lalu. Namun Iwan tidak sampai harus menanggung segerobak hukuman. Ia divonis 20 bulan penjara hanya karena seorang anak asuhnya yang terhitung di bawah umur. Anak asuhnya yang lain tergolong dewasa, berusia di atas 18 tahun. Inilah salah satu kelemahan KUHP karena tidak mencantumkan larangan hubungan sejenis bagi sesama orang dewasa atau sesama anak-anak. Bisnis asusila Iwan itu agaknya tidak terjamah hukum seandainya tetangganya di Jalan Nursaid, Bandung, tidak mencurigai drama di balik kamar rumahnya. Sehari-hari di rumah Iwan itu yang tampak sekilas hanya kegiatan usaha mebelnya. Ada beberapa anak muda di situ, menurut Iwan, pekerja yang membuat mebel. Tapi warga bertanya-tanya karena banyak pria dewasa keluar- masuk dari rumah Iwan. Kemudian ada yang melaporkan, sehingga rumah itu digerebek polisi September silam. Di dalam rumah itu banyak terdapat kamar. Di tiap kamar ada tempat tidur, televisi, dan video, plus handuk kecil. Sesisi dinding kamar, menurut polisi, dipenuhi gambar porno. Waktu itu juga Iwan dan mitra bisnisnya, Syarif Hidayat, 33 tahun, digiring ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Enam pekerja mebel, yang ternyata anak asuh Iwan, ikut diangkut polisi. Satu dari mereka disamarkan saja namanya, ya Fredi, 14 tahun. Kepada pemeriksa, Iwan mengaku membisniskan kawula muda itu sejak Juli 1992. Para anak asuh ini, entah dipaksa ataukah kemudian asyik melakoninya, melayani para tamu seperti Syarif itu. Rekan usaha Iwan di bidang alat-alat kecantikan ini, menurut Iwan kepada polisi, paling suka berkencan dengan Fredi. Setidaknya sudah enam kali Syarif berhubungan homoseks dengan Fredi, yang tergolong ganteng dan berbadan bongsor itu. Sebelum permainan, pasangan sejenis itu biasanya disuguhi film biru oleh Iwan. Setelah dipakai, Fredi dibayar Rp 25.000. Tetapi hanya Rp 10.000 yang menjadi hak Fredi, selebihnya masuk kantong Iwan. Polisi lalu menelepon orang tua Fredi untuk memberitahukan pekerjaan asusila itu. Keruan saja orang tua Fredi, sebut saja Nyonya Cynthia, 47 tahun, kaget. ''Jatung saya rasanya copot mendengar kabar anak bungsu saya terlibat kasus homoseks,'' tutur Nyonya Cynthia sembari menelungkupi wajahnya dengan kedua tangannya. Setahu Cynthia, Fredi sedang kos di rumah Iwan. Itu lantaran rumah Iwan dekat dengan sekolah Fredi di sebuah SLTP swasta. Menurut ibu ini, setelah ayah Fredi meninggal dan Cynthia menikah lagi, Fredi tidak pernah cocok dengan ayah tirinya. ''Tapi saya sama sekali tak mengira Iwan memperdayakan anak saya,'' katanya. Sementara itu, Rabu pekan lalu, Hakim Nyonya Kustiasih Marman menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara bagi Iwan. Ia dipersalahkan karena menyediakan fasilitas untuk melakukan hubungan homoseks. Syarif akan menyusul divonis karena menggauli anak di bawah umur yang sejenis. Toh Iwan tidak terlalu merasa bersalah. ''Perbuatan itu kan juga kemauan Fredi, tanpa saya paksa,'' ujarnya kepada Asikin dari TEMPO. Ia mengaku menemukan Fredi di sebuah tempat permainan dingdong di Bandung. Waktu itu Fredi sudah dua kali berhubungan badan dengan pria dewasa. Keterangan Iwan itu belum bisa dikonfirmasikan ke Fredi. Begitu pula apakah Fredi mengalami syok akibat kasus Iwan itu, atau sebaliknya. Sebab Fredi kini tidak diketahui berada di mana. Sedangkan Nyonya Cynthia hanya bilang, anaknya itu sedang dipesantren-kilatkan, dan nanti akan dikirim ke Pesantren Gontor, Jawa Timur. Happy Sulistyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini