KEJAKSAAN Negeri Jakarta Barat menolak permintaan polisi untuk memperpanjang penahanan orang tua Onky Alexander, Anton Hatmoko Poernomo Sapardan. Kamis pekan lalu, melalui suratnya kepada Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa orang tua Onky tidak jelas keterlibatannya dari segi kriminal. Anton dijemput polisi dan dimasukkan ke sel sejak 22 Januari lalu. Menurut polisi, bapak empat anak ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjamin Onky yang menjadi tahanan luar. Sehingga Onky kabur hingga kini. Bukan hanya itu alasan petugas menangkap pengusaha kontraktor ini. ''Anton dituduh terlibat penipuan bersama anaknya,'' kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Letnan Kolonel I. Lebang, kepada TEMPO. Namun sejak Kamis pekan lalu masa penahanan Anton tepat 20 hari. Artinya, menurut KUHAP, jika pihak penuntut umum (jaksa) tidak memberi perpanjangan, dia harus bebas demi hukum. ''Sejak itu Anton telah dilepas. Tapi dia masih diharuskan wajib lapor dua kali seminggu. Dan penyidikan masih terus dilakukan,'' kata Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Letnan Kolonel A. Latief Rabar, setelah menghubungi Kepala Satuan Serse Kepolisian Resor Jakarta Barat, Mayor Abdullah. Onky membantah tuduhan bahwa bapaknya bersekongkol melakukan penipuan. ''Orang tua saya sekadar tahu tentang utang-utang saya, dan tidak menikmati hasilnya. Sebab utang itu untuk membangun studio,'' kata Onky. Kalaupun dia melakukan kerja sama adalah dalam urusan bisnis kontraktor. Di PT Panca Upaya Dharma itu Anton sebagai direktur utama, dan Onky jadi direktur operasional. Usaha kontraktor itu, menurut Onky, hingga kini belum memberikan keuntungan. Untuk itu dia mulai merintis cita-citanya membangun studio semacam production house. Namun harapannya menjadi berantakan setelah dibelit utang (lihat: Onky Menjawab TEMPO). Onky kemudian dilaporkan ke polisi oleh Ni Made Tiani dan Achmad. Oleh Ni Made Tiani dia dituduh menipu karena belum mengembalikan utangnya sebesar Rp 200 juta. Sedangkan oleh Achmad, Onky dituduh menipu karena menjual tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan seluas 1.380 meter persegi. Menurut Achmad, yang ada hanya 447 meter persegi. (TEMPO 19 Desember 1992). ''Saya sebenarnya nggak mau mempersulit Onky. Tapi dia nggak punya etikat baik, malah berusaha menghilangkan jejak,'' kata Ni Made Tiani. Lain lagi dengan Achmad, ''Urusan ini sudah saya serahkan ke polisi,'' katanya. Gatot Triyanto, Taufik Alwie, dan Ardian T. Gesuri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini