Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGGELEDAHAN rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka petunjuk dugaan permainan kasus di Mahkamah Agung. Beberapa di antaranya terkait dengan Grup Lippo. Inilah tiga perkara terpenting.
- PT Metropolitan Tirta Perdana vs PT Kymco
Putusan Singapore International Arbitration Centre pada 1 Juli 2013 menyatakan PT Metropolitan Tirta Perdana wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi US$ 11,1 juta kepada PT Kymco. Sebelum ganti rugi dibayar, Kymco mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dieksekusi. Pengadilan memanggil (aanmaning) PT Metropolitan pada 1 September 2015. Sebelumnya, panggilan serupa tak diindahkan.
- Group Lippo vs Astro Group
Dalam sengketa Astro Group melawan tiga anak usaha Lippo Group (PT First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision), Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan First Media membayar ganti rugi kepada Astro Group US$ 230 juta dan Rp 6 miliar. Sengketa muncul karena gagalnya kongsi membentuk jaringan televisi berbayar Astro di Indonesia. First Media mengajukan gugatan pembatalan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura itu, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut. First Media mengajukan permohonan peninjauan kembali setelah tenggat.
- Across Asia Limited vs PT First Media
Across Asia Limited merupakan perusahaan di Cayman Islands. Adapun PT First Media anak usaha Lippo Group. Melalui Across Asia, Grup Lippo mengendalikan mayoritas saham First Media. Sengketa bermula ketika First Media mengklaim Across Asia memiliki utang jatuh tempo US$ 46,7 juta. First Media melayangkan gugatan pailit terhadap Across Asia. Across Asia mengajukan permohonan peninjauan kembali agar kewajibannya membayar utang ke First Media dibatalkan. Dalam kontramemori peninjauan kembali, First Media meminta permohonan itu ditolak.
Permainan Orang Dekat
Penangkapan Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution oleh KPK membuka peran orang-orang di sekitar Nurhadi Abdurrachman dalam dugaan permainan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi Abdurrachman, Sekretaris Mahkamah Agung
Peran:
"Saya tidak kenal (Doddy Aryanto Supeno), juga tidak pernah menerima uang."
Nurhadi, Sekretaris MA
Royani, Sopir Nurhadi
Peran:
Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto, Empat Pengawal Nurhadi
Peran:
Doddy Aryanto Supeno, Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Group
Peran:
"Doddy kenal biasa dengan Edy Nasution. Uang Rp 50 juta itu hadiah perkawinan untuk anak Edy. Doddy mengaku 'tidak kenal dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Nurhadi'."
Ani Andriani, kuasa hukum Doddy, dalam sidang pembacaan eksepsi 11 Juli 2016
Eddy Sindoro, Presiden Komisaris PT Artha Pratama Anugerah dan Chairman Paramount Enterprise International
Peran:
"Eddy Sindoro sudah lebih dari enam tahun tidak bergabung dengan Lippo."
Danang Kemayan Jati, Head of Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk
Wresti Kristian Hesti, Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah
Peran:
Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Peran:
Pada 21 April 2016, tim KPK menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari rumah itu, penyidik antara lain menyita duit dan senjata api.
Uang senilai Rp 1,7 miliar
Dalam mata uang:
Senjata dan amunisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo