Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di Tengah Pusaran Perkara

18 Juli 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGGELEDAHAN rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka petunjuk dugaan permainan kasus di Mahkamah Agung. Beberapa di antaranya terkait dengan Grup Lippo. Inilah tiga perkara terpenting.

  1. PT Metropolitan Tirta Perdana vs PT Kymco

    Putusan Singapore International Arbitration Centre pada 1 Juli 2013 menyatakan PT Metropolitan Tirta Perdana wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi US$ 11,1 juta kepada PT Kymco. Sebelum ganti rugi dibayar, Kymco mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dieksekusi. Pengadilan memanggil (aanmaning) PT Metropolitan pada 1 September 2015. Sebelumnya, panggilan serupa tak diindahkan.

  2. Group Lippo vs Astro Group

    Dalam sengketa Astro Group melawan tiga anak usaha Lippo Group (PT First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision), Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan First Media membayar ganti rugi kepada Astro Group US$ 230 juta dan Rp 6 miliar. Sengketa muncul karena gagalnya kongsi membentuk jaringan televisi berbayar Astro di Indonesia. First Media mengajukan gugatan pembatalan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura itu, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut. First Media mengajukan permohonan peninjauan kembali setelah tenggat.

  3. Across Asia Limited vs PT First Media

    Across Asia Limited merupakan perusahaan di Cayman Islands. Adapun PT First Media anak usaha Lippo Group. Melalui Across Asia, Grup Lippo mengendalikan mayoritas saham First Media. Sengketa bermula ketika First Media mengklaim Across Asia memiliki utang jatuh tempo US$ 46,7 juta. First Media melayangkan gugatan pailit terhadap Across Asia. Across Asia mengajukan permohonan peninjauan kembali agar kewajibannya membayar utang ke First Media dibatalkan. Dalam kontramemori peninjauan kembali, First Media meminta permohonan itu ditolak.


Permainan Orang Dekat

Penangkapan Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution oleh KPK membuka peran orang-orang di sekitar Nurhadi Abdurrachman dalam dugaan permainan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdurrachman, Sekretaris Mahkamah Agung
Peran:

  • Menghubungi Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali yang diajukan PT Across Asia Limited saat melawan PT First Media meski waktu pendaftarannya sudah lewat.
  • Diduga menjadi promotor untuk sejumlah kasus di Mahkamah Agung yang terkait dengan Lippo Group dan afiliasinya.
  • Terpantau pernah bertemu dengan Eddy Sindoro dan Edy Nasution di kantor Paramount, Serpong, Tangerang Selatan.

    "Saya tidak kenal (Doddy Aryanto Supeno), juga tidak pernah menerima uang."

    Nurhadi, Sekretaris MA

    Royani, Sopir Nurhadi
    Peran:

  • Diduga sebagai orang yang berhubungandengan pihak yang beperkara dan mengambil uang suap.

    Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto, Empat Pengawal Nurhadi
    Peran:

  • Berusaha menggagalkan penggeledahan KPK ke rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Sebagai penghubung dengan sejumlah pihak karena Nurhadi tak memakai telepon seluler.
  • Diduga mengetahui pengiriman uang oleh Doddy dan Royani ke rumah Nurhadi.

    Doddy Aryanto Supeno, Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Group
    Peran:

  • Menyerahkan Rp 150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
  • Diduga memberikan uang Rp 4 miliar secara bertahap melalui Royani, sopir Nurhadi.

    "Doddy kenal biasa dengan Edy Nasution. Uang Rp 50 juta itu hadiah perkawinan untuk anak Edy. Doddy mengaku 'tidak kenal dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Nurhadi'."

    Ani Andriani, kuasa hukum Doddy, dalam sidang pembacaan eksepsi 11 Juli 2016

    Eddy Sindoro, Presiden Komisaris PT Artha Pratama Anugerah dan Chairman Paramount Enterprise International
    Peran:

  • Diduga mengangkat Doddy Aryanto Supeno dan menugasinya menyerahkan uang suap pengurusan perkara.
  • Diduga beberapa kali bertemu dengan Nurhadi, Edy Nasution, dan Doddy untuk merancang "pengamanan" perkara di kantor Paramount, Serpong.

    "Eddy Sindoro sudah lebih dari enam tahun tidak bergabung dengan Lippo."

    Danang Kemayan Jati, Head of Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk

    Wresti Kristian Hesti, Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah
    Peran:

  • Menghubungi Edy Nasution di kantor Pengadilan Negeri Jakarta.
  • Meminta persetujuan Eddy Sindoro untuk pemberian uang kepada Edy Nasution.

    Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    Peran:

  • Menunda pemanggilan aanmaning kepada PT Metropolitan Tirta Perdana saat melawan PT Kymco.
  • Mengurus pendaftaran perkara peninjauan kembali PT Across Asia Limited saat melawan PT First Media meski waktunya sudah lewat.
  • Menerima suap Rp 150 juta.

  • Setumpuk Barang Sitaan
    Pada 21 April 2016, tim KPK menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari rumah itu, penyidik antara lain menyita duit dan senjata api.

    Uang senilai Rp 1,7 miliar
    Dalam mata uang:

  • Rupiah: Rp 339 juta
  • Dolar Amerika Serikat: US$ 37.600
  • Dolar Singapura: Sin$ 85.000
  • Yen: 170.000
  • Riyal: 7.500

    Senjata dan amunisi

  • Pistol warna hitam merek MLX-XVI-SR dengan nomor K4126
  • Pistol merek Taurus kaliber 32 dengan nomorFZC 93218
  • Senjata jenis revolver (gas) nomor DH-5-0188
  • Peluru kaliber 7,65 merek Fiocchi sebanyak 380 butir
  • Peluru karet 6 butir
  • Peluru gas 15 butir
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus