Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dibuai Sinar Sang Suryo

Makelar perkara kakap di Gedung Bundar itu bernama Suryo Tan. Benarkah ia bisa menyetir Jaksa Agung M.A. Rachman?

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPINTAS tak ada yang istimewa pada rumah di Jalan Tanah Abang II Nomor 56 di Jakarta itu. Sebuah plang yang baru disapu cat terpasang di muka jalan. Tertera: "Dokter Gigi Chairunisa", lengkap dengan hari dan jam praktek. Papan itu menunjuk ke sebuah ruang di lantai dasar bangunan itu yang baru saja dijadikan klinik. Dokter Chairunisa tak sendirian bekerja di sini. Ada sebuah kantor lain, sebuah perusahaan komputer, yang menempati ruang selebihnya di rumah itu. Namanya terpampang jelas di papan: PT Indonesian Vehicle Computer System (IVCS). Satu rumah, dua kantor. Ada klinik Dokter Chairunisa, ada kantor PT IVCS. Bingo! Ini memang bukan sembarang kombinasi. Ada sebuah kaitan yang amat istimewa di antara keduanya. Chairunisa bukanlah seorang dokter gigi biasa. Tak lain tak bukan, ia adalah putri Jaksa Agung Muhammad Abdul Rachman. Dan coba tebak siapa pemilik rumah dan PT IVCS itu. Dialah Suryo Nurtjahyo Tan, lelaki berumur 40-an tahun yang dikenal luas sebagai makelar perkara kelas kakap di Gedung Bundar Kejaksaan. Tanda-tanda keberadaan Suryo di situ tampak dari sebuah Mercedes-Benz hitam S-Class yang parkir di halaman. Efendi, seorang staf di situ, juga memastikan Suryo-lah pemilik rumah dan PT IVCS. "Kalau bisa, masalah Pak Suryo tak usah ditulis. Bapak tidak ada di kantor," kata Efendi, seorang staf di situ. Hubungan intim Suryo dengan petinggi Kejaksaan Agung telah lama jadi bahan gunjingan, bahkan hampir menjadi rahasia umum. Seorang staf di kantor Suryo bercerita bagaimana tuannya kerap menyambangi Jaksa Agung Rachman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta. Kedekatan itu, kata seorang jaksa senior yang minta jatidirinya dirahasiakan, sudah terjalin sejak Rachman menjabat Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum. Tak bisa bersikap tegas terhadap orang semacam Suryo, Rachman kian hari kian lengket dengan sang penjaja perkara. "Buktinya, ya, tempat praktek anaknya yang dokter gigi itu," kata si jaksa, tersenyum. Tak cuma Rachman yang dibuai sinar sang Suryo. Ia juga dikenal punya lobi teramat dalam dengan diri seorang jaksa agung muda yang tinggal di Jakarta Barat dan seorang pucuk pemimpin Kejaksaan Tinggi Jakarta. Karena itu, tak mengherankan jika Suryo dikenal teramat lihai mengatur berbagai perkara gawat sesuai dengan pesanan yang diinginkan. Jasanya disebut-sebut telah banyak digunakan para bankir, taipan, dan tokoh politik kelas atas untuk lolos dari jerat hukum. Kepada TEMPO, seorang bekas petinggi Bulog yang sedang terbelit perkara gawat, misalnya, pernah mengaku ditawari Suryo untuk menyewanya. Kesaksian serupa juga diungkap seorang bankir yang lagi pusing dililit kasus penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia di Bank Umum Nasional: "Si Suryo pernah menjanjikan penyelesaian kasus saya dengan imbalan sekian miliar. Katanya, dia dekat dengan Jaksa Agung." Cengkeraman Suryo di tubuh lembaga penyidik terbukti dalam. Salah satunya adalah ketika ia sukses membekingi sebuah perusahaan yang memenangi proyek Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Agung RI (Simkari-2) senilai Rp 200 miliar. Sebagaimana pernah diberitakan majalah ini, tender proyek yang didanai pinjaman lunak pemerintah Spanyol ini sarat dengan kejanggalan. Kedutaan Negeri Matador di Jakarta sampai melayangkan protes. Tapi, berkat lobi ampuh Suryo, kejaksaan semula bergeming (lihat TEMPO, 11 Februari 2002). Proyek ini baru dibatalkan setelah pers kencang mengeksposnya. "Kita tak mau pakai teknologi Spanyol, yang sulit pemakaiannya," kilah Pejabat Humas Kejaksaan Agung, Barman Zahir. Seorang jaksa mengungkap kesaksian lain soal digdayanya Suryo. Suatu hari, Suryo meminta berkas kejaksaan berisi daftar aset Bank Harapan Sentosa milik taipan Hendra Rahardja yang kini buron itu. Tentu saja permintaan itu ditolak si jaksa. "Apa hak dia ikut-ikutan mengatur perkara?" ujarnya, jengkel. Eh, bukannya mundur teratur, Suryo malah galak mengancam akan memutasi si jaksa ke tempat terpencil. Dan benar saja. Tak lama kemudian, sang jaksa habis-habisan didamprat seorang jaksa agung muda dan petinggi Kejaksaan Tinggi Jakarta yang lengket dengan Suryo. Buntutnya, dalam hitungan hari si jaksa langsung turun pangkat sebagai staf biasa. "Saya dimaki-maki di muka Suryo. Hebat betul orang ini, bisa menyetir JAM," tuturnya, masygul. Perkara Bulog II yang menyeret keterlibatan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung juga dikabarkan tak lepas dari jamahan Suryo. Dengarlah pengakuan seorang petinggi Partai Beringin berikut. Kata dia, seorang tersangka kasus ini yang pernah ditahan kejaksaan kerap mengontak Rachman dari selnya melalui telepon genggam Suryo. Lebih dari sekadar urusan berhalo-halo, Suryo punya peran penting dalam mengamankan para petinggi Golkar dengan memuluskan skenario fiktif Yayasan Raudatul Jannah selama proses penyidikan dan penuntutan. Untuk jasanya ini, kata sumber TEMPO, Suryo memperoleh bayaran "miliaran rupiah". Dalam berbagai kesempatan, Akbar dan pemimpin Golkar lainnya membantah telah merekayasa perkara ini. Hidup Suryo Tan—lahir di Medan, 22 Desember 1962—memang penuh cerita. Kata seorang sumber yang mengenalnya dari dekat, lelaki keturunan Tionghoa ini semula dikenal sebagai pengusaha rekanan Markas Besar Kepolisian RI di bidang pencetakan kartu surat izin mengemudi. Ia juga dikabarkan sempat berkongsi dengan Setya Novanto, Wakil Bendahara Golkar, dan Johannes Kotjo, bekas eksekutif Grup Salim. Entah kenapa, ia lalu kabur dari Indonesia dan dicekal Kepala Kepolisian RI Jenderal Dibyo Widodo. Untuk menyamarkan identitasnya, sejak 1999 ia beralih menjadi warga negara Singapura. Berbekal sebuah nama baru, Darren Chen Jia Fu, di Negeri Singa Suryo tinggal di dua rumah, salah satunya terletak di kawasan Anderson Road. Dua tahun lalu, bisnisnya di Singapura hancur lebur. Ia dinyatakan bangkrut. Rumahnya disita bank, bahkan ia sempat masuk bui sebelum dibebaskan dengan jaminan. Tamat peruntungannya di Singapura, Suryo kembali ke Indonesia. Nama Suryo Tan pun kembali dipakainya. Dari hasil berdagang perkara, Suryo kini tengah membangun bisnisnya kembali. Belum lama ini, menggunakan bendera PT IVCS, ia diketahui pernah mengajukan permohonan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, anehnya, dalam berbagai dokumen yang ia lampirkan data dirinya disamarkan. Misalnya, ia tak tercatat sebagai pemilik IVCS, tapi hanya bekerja di situ sebagai tenaga ahli komputer lulusan Universitas Monash, Australia, dengan ijazah bertanggal 23 Mei 2000. Padahal kartu nama Suryo jelas-jelas mencantumkan jabatannya sebagai Chairman/CEO PT IVCS. Sebagai pemilik perusahaan, yang dicantumkan adalah seseorang bernama Suardi yang belakangan diketahui merupakan salah seorang pembantunya. Kepada Wahyu Muryadi dari TEMPO, Suryo cuma menanggapi pendek segala tudingan ke arahnya: "Ada orang yang ingin Pak Rachman jatuh lewat saya." Selebihnya, ia menolak berkomentar. Jaksa Agung Rachman pun begitu. Ia malah menolak permohonan wawancara yang diajukan majalah ini. Cuma, dalam rapat dengar pendapat dengan anggota dewan pada Juli lalu, ia meradang ketika dicecar pertanyaan ihwal merajalelanya mafia perkara di kejaksaan yang membawa-bawa nama dia. "Kalau ada orang yang dirugikan oleh calo perkara yang mencatut nama saya, laporkan saja ke polisi," katanya, menantang. Arif A. Kuswardono, Edi Budiyarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus