Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dicekal KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Miliki Harta Kekayaan Total Rp 7,5 Miliar

Sekjen DPR Indra Iskandar masuk daftar 7 orang yang dicegah penyidik KPK untuk pergi keluar negeri karena kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

9 Maret 2024 | 13.57 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Perbesar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi untuk meninggalkan wilayah NKRI dalam upaya penegakan hukum.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik telah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi rumah dinas DPR. "Saya tidak tahu ya siapa aja menjadi tersangka tapi sudah kita cekal. Ketika sudah dicekal berarti ada upaya paksa. Artinya, sudah ada tersangka," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).

Harta Kekayaan Indra Iskandar

Melansir dari lamar elhkpn.kpk.go.id dengan tanggal penyampaian/jenis laporan 30 Maret 2023/priodik-2022, Sekjen DPR Indra Iskandar memiliki tanah dan bangunan seluas 790 meter persegi/347 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor (hasil sendiri) senilai Rp 4.500.000.000. Tanah seluas 400 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan (hibah tanpa akta) Rp 2 miliar.

Mobil Wrangler Jeep tahun 2012 (hasil sendiri) Rp 400 juta; harta bergerak lainnya Rp 225 juta; surat berharga Rp 667.724.227; kas dan setara kas Rp 180.659.362; serta utang Rp 400.714.227. Total harta kekayaan Rp 7.572.669.312.

Dalam elhkpn tersebut, tercatat tanggal lapor harta kekayaan pada 31 Desember 2022 atas nama Indra Iskandar; nama lembaga Sekretariat Jenderal DPR RI; serta unit kerja Sekretaris Jenderal.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus