Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 15 Februari 2024.
"Saat ini masih proses penunjukan Majelis Hakim dan penjadwalan sidang," ujar Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto melalui sambungan telepon, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tentang materi gugatan Almas kepada anak Jokowi itu, Bambang mengatakan ada kaitannya dengan uji materi batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas ke MK dan akhirnya dikabulkan.
"Wanprestasinya itu intinya tidak ada ucapan terima kasih kepada Almas yang sudah merasa membantu biar Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari surat gugatan wanprestasi yang dikirimkan ke PN Solo, terdapat beberapa poin di antaranya menyebut bahwa hasil dari putusan MK tersebut, menurut pendapat masyarakat pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan dari tergugat, dalam hal ini adalah Gibran.
Disebutkan bahwa seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Disebutkan bahwa tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," kata Bambang.
Ditemui terpisah di Balai Kota Solo, Gibran tidak berkomentar banyak menanggapi adanya gugatan wanprestasi dari Almas tersebut. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjutinya.
"Kami tindak lanjuti,' jawabnya singkat.
Saat ditanya lebih lanjut lagi tentang materi gugatan Almas tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kita tindak lanjuti ya," ucap dia.
Ketika Gibran ditanya apakah perihal ungkapan terima kasih yang diinginkan Almas dalam materi gugatan itu lantaran ada perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya nggak tahu," katanya sembari langsung memasuki mobil dinasnya.
Dia pun tak lagi memberikan respons atau jawaban ketika kembali dilontari pertanyaan apakah bakal mengucapkan terima kasih kepada Almas.
Sementara itu Almas Tsaqibirru saat dimintai konfirmasi Tempo sejak Rabu, 31 Januari 2024 hingga hari ini belum memberikan respons. Adapun kuasa hukum Almas, Arif Sahudi saat dihubungi Tempo juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Besok Jumat saja ketemu," jawabnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Februari 2024.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Bakal Adukan Penyitaan Ponsel oleh Penyidik ke Komnas HAM dan Propam Polri Hari ini