Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia

Tersangka judi online yang ditangkap Bareskrim pernah menjadi korban TPPO di luar negeri. Pulang ke Indonesia justru menjadi agen.

22 Februari 2025 | 06.08 WIB

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan judi online yang melibatkan 9 orang tersangka, Jumat, 21 Februari 2025. Para tersangka itu merupakan agen judi online yang terhubung dengan situs 1XBet. Mereka mengendalikan bisnis judi online dari Cianjur dan Kota Batam. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan judi online yang melibatkan 9 orang tersangka, Jumat, 21 Februari 2025. Para tersangka itu merupakan agen judi online yang terhubung dengan situs 1XBet. Mereka mengendalikan bisnis judi online dari Cianjur dan Kota Batam. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mengkaji langkah pencegahan terhadap penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri agar tak mengelola judi online ketika kembali ke Indonesia. Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus judi online 1XBet diketahui berstatus sebagai penyintas TPPO dan dipekerjakan di sektor judi online di Filipina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami akan meningkatkan koordinasi dan edukasi melalui Direktorat TPPO, ini menjadi catatan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, kata dia, polisi akan memantau penyintas TPPO yang sebelumnya bekerja di sektor judi online. “Ke depannya jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain maupun pelaku di negaranya sendiri. Ini juga menjadi bahan kami untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, dua dari sembilan tersangka dalam kasus judi online 1XBet pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina. Kedua tersangka eks korban TPPO itu yakni AT (35) dan WY (30). Saat di Filipina, mereka dipekerjakan di sektor bisnis perjudian online.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan pengetahuan mengelola bisnis judi online semasa bekerja di Filipina. Mereka mengaku juga masih berhubungan dengan jaringan judi online yang ada di Filipina.

“Saat jadi korban TPPO di Filipina, kedua tersangka ini bekerja untuk bisnis judi online juga, jadi mereka menerapkan ilmu dan jaringan mereka dengan menjadi agen judi online saat pulang ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat, 21 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap bersama empat orang lainnya di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 11 Februari 2025. Saat kembali ke Indonesia, mereka bergabung dengan sindikat agen judi online 1XBet.

Tersangka AT berperan sebagai agen grup Mamosa. Sedangkan WY bertindak sebagai admin keuangan yang mengelola transaksi judi online.

Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Cianjur dan Kota Batam, sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

Kesembilan tersangka itu mengoperasikan situs judi online 1XBet. Mereka berperan sebagai agen situs tersebut untuk wilayah Indonesia. “Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena perputaran uangnya cukup besar,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.

Tersangka yang ditangkap di Cianjur yaitu AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31) dan RI (40). Kecuali tersangka berinisial RI, selebihnya berperan sebagai agen, admin keuangan dan operator. “RI ini adalah member platinum, dia seorang pengusaha yang menghabiskan sekitar Rp 5 miliar dalam sebulan untuk judi online di situs 1XBet,” ujar Djuhandani.

Adapun tersangka yang dibekuk di Kota Batam yakni AT (35), DHK (37), FR (31) dan WY (30). Meski sama-sama menjadi agen judi online pada situs 1XBet, Djuhandani mengatakan dua kelompok ini bekerja secara terpisah. Penangkapan di Cianjur merupakan bagian dari agen grup ‘Belklo’, sedangkan di Batam itu beroperasi di bawah bendera angen Mamosa.

“Keduanya terhubung dalam satu server situs 1XBet. Untuk domain situs ini berada di Eropa,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai itu berasal dari mata uang SGD dan USD berbagai pecahan. Terdapat 826.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar (setara Rp 10 miliar); kemudian 7.200 dollar Singapura dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 87,6 juta); 1.500 dollar Singapura dengan pecahan 50 dollar (setara Rp 18,2 juta). Kemudian polisi juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 1,5 miliar; dan 80.800 dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 1,3 miliar).

Selain barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk menampung deposit judi online. Barang bukti lain yang disita yaitu 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya. Berbagai harta benda mewah lain juga disita yaitu berupa 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus